Fire Engineer sekaligus Praktisi yang berpengalaman dibidang sistem pemadam kebakaran dan telah mengerjakan berbagai macam proyek Sistem Pemadam Kebakaran, juga ikut bergabung sebagai member aktif di NFPA
Upaya pencegahan Kebakaran Pada Dapur, Kitchen Hood dan Cerobong Udara harus diperhatikan dengan baik mengingat potensi bahaya kebakaran sangat tinggi terutama pada dapur-dapur komersial yang mengolah makanan lebih sering dengan skala yang cukup banyak seperti dapur restoran, kantin karyawan, dapur pabrik, dapur instalasi gizi rumah sakit, dapur barak tentara, dapur kafetaria, dll. Sudah banyak kita mendengar kejadian kebakaran pada area dapur yang menyebabkan kerugian materi, luka-luka, cacat bahkan korban jiwa. Upaya-upaya pencegahan kebakaran pada peralatan memasak pada area dapur khsusunya cerobong pembuangan asap bahkan telah diatur di Peraturan Menteri PU Nomor: 26/PRT/M/2008.
Sudah banyak kita dengar tentang kejadian kebakaran yang merugikan harta benda bahkan korban jiwa akibat hal-hal sepele dari api kecil menjadi kebakaran yang besar dan luas. Hal tersebut juga diperparah oleh ketidaksiapan pemilik atau pengelola bangunan gedung dalam mengantisipasi, mencegah dan menanggulangi kebakaran. Masalah yang sering muncul kita temui dilapangan antara lain bukan hanya tidak tersedianya sarana dan prasarana sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran, namun seringkali peralatan sistem proteksi kebakaran nya tersedia akan tetapi tidak bisa berfungsi dengan baik pada saat kejadian darurat kebakaran. Untuk itu, peralatan sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan industri perlu dilakukan inspeksi, uji coba dan pemeliharaan secara berkala untuk memastikan fungsi dan kinerja sistem proteksi kebakaran yang tersedia bisa siap dan mampu bekerja sesuai fungsinya ketika ada bahaya kebakaran.
Bangunan rumah sakit harus mempunyai Manajemen Pengamanan Kebakaran (MPK) yang dipimpin oleh seorang manajer keselamatan kebakaran, sesuai dengan UU No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2008 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Tugas MPK adalah membuat Rencana Keselamatan Kebakaran (Fire Safety Plan), Rencana Tindak Darurat Kebakaran (Fire Emergency Plan), dan Pelatihan Evakuasi & Relokasi serta Pelatihan Kebakaran (Fire Drill), serta pembuatan prosedur operasional standar (POS) terkait.
Salah satu peralatan penting pada fire alarm system adalah keberadaan sensor kebakaran yang berfungsi untuk mendeteksi adanya api, asap atau kenaikan suhu ruangan yang berpotensi menyebabkan kebakaran. Proses pendeteksian dini bahaya kebakaran adalah upaya pencegahan kebakaran yang paling baik karena mampu memberikan peringatan lebih awal kepada orang-orang yang ada pada suatu bangunan gedung sehingga bisa diambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran agar bisa menyelamatkan manusia dan harta benda yang ada didalamnnya dari bahaya kebakaran.
Perancangan dan pemasangan FM200 Fire Suppression system harus mengikuti peraturan, regulasi, Code & Standard yang berlaku untuk mendapatkan hasil yang baik. Pemahaman yang baik atas peraturan, regulasi, code & standard yang berlaku pada masing-masing jenis sistem proteksi kebakaran wajib diketahui oleh seorang fire engineer untuk melakukan perencanaan dan pemasangan sistem pemadam kebakaran terutama untuk perusahaan konsultan dan kontraktor pemadam kebakaran. Dibeberapa peraturan maupun standar tidak secara spesifik mengatur tentang sistem pemadam api FM200, namun dapat dijadikan rujukan selama proses perancangan dan pemasangan sistem proteksi kebakaran otomatik FM200 fire suppression system.
Berdasarkan Pedoman Teknis Prasarana Rumah Sakit - Sistem Proteksi Kebakaran Aktif yang dikeluarkan oleh Badan Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan, Direktorat Upaya Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2012, disebutkan bahwa sistem deteksi dan alarm kebakaran harus disediakan dibangunan rumah sakit. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, Nomor 26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan serta SNI 03-3986-2000 atau edisi terakhir tentang Tata Cara Perencanaan Dan Pemasangan Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung.
Penempatan Detektor Kebakaran Pada Ruangan Rumah Sakit diatur sedemikian rupa sesuai dengan karakteristik dan potensi kebakaran yang terjadi dimasing-masing ruang. Dengan adanya detektor kebakaran tersebut bisa memberikan peringatan dini jika terjadi bahaya kebakaran pada rumah sakit sehingga bisa diambil tindakan dan langkah-langkah pencegahan maupun penanggulangan kebakaran agar bahaya kebakaran tidak meluas demi kemanan dan keselamatan semua orang beserta aset-aset penting yang ada didalam rumah sakit.
Rumah sakit merupakan bangunan yang sangat vital untuk menopang kehidupan yang berkelanjutan, sebagai fasilitas publik yang menjadi rujukan masyarakat untuk masalah kesehatan. Pembangunan gedung rumah sakit memiliki persayaratan-persayaratan khusus yang cukup ketat diantaranya adalah terkait faktor keselamatan dan keamanan gedung beserta isinya dari bahaya kebakaran. Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, mengamanatkan diperlukannya persyaratan teknis yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Lebih luas lagi sesuai dengan standar National Fire Protection Association (NFPA) telah mengatur standar perencanaan rumah sakit melalui code & standar NFPA 101®, Life Safety Code® dan NFPA 99, Health Facilities Facilities Code.
Master Control Fire Alarm (MCFA) Context Plus XFP501E merupakan kontrol panel fire alarm Addressable 1 Loop 16 Zone yang cocok untuk dipasang sebagai pusat kendali alarm kebakaran pada bangunan gedung menengah keatas. Context Plus XFP501E Addressable Control Panel 1 Loop 16 Zone merupakan salah satu panel kontrol canggih yang berasal dari Inggris yang telah telah diuji secara ketat sehingga memiliki jaminan kwalitas terbaik dengan dibuktikan oleh sertifikat dari lembaga internasional "Loss Prevention Certification Board" (LPCB). Context Plus XFP501E Addressable Control Panel 1 Loop 16 Zone telah mendapatkan appproval sepenuhnya berdasarkan EN54 bagian 2 & 4 dari lembaga sertifikasi internasional LPCB tersebut.
Pertumbuhan industri kuliner dan olahan makanan di Indonesia begitu pesat, banyak restoran, cafe, warung, kantin, maupun rumah makan, dll yang bermunculan sebagai mata rantai pertumbuhan ekonomi tersebut. Disisi lain, kami sebagai pemerhati dibidang kebakaran juga melihat semakin banyak data-data maupun informasi tentang kejadian kebakaran yang bersumber dari area dapur yang diakibatkan oleh proses pengolahan makanan dan kegiatan lain diarea dapur, ditambah dengan rendahnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat maupun pelaku industri akan pentingnya upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran, khususnya kejadian kebakaran diarea dapur.
Ruang mesin pada kapal merupakan jantung kapal yang sangat vital untuk kelancaran operasional selama berlayar maupun pada saat kegiatan bersandar dan bongkar muat kapal. Ruang mesin kapal berisi mesin-mesin yang sangat penting didalamnya seperti Mesin Induk (Main Propulsion Engine), Mesin-mesin Bantu (Auxiliary Engines), Mesin Generator (Generator Engine), Generator, Pompa-pompa (Pumps), Pompa Pendingin Air Tawar (Fresh Water Cooling Pump), Pompa Pendingin Air Laut (Sea Water Cooling Pump), Pompa Servis Umum (General Service Pump), Pompa Minyak Lumas (Lube Oil Pump), dimana mesin-mesin tersebut ada yang bahkan bisa beroperasi selama 24 jam.