Fire Engineer sekaligus Praktisi yang berpengalaman dibidang sistem pemadam kebakaran dan telah mengerjakan berbagai macam proyek Sistem Pemadam Kebakaran, juga ikut bergabung sebagai member aktif di NFPA
Salah satu peralatan penting pada fire alarm system adalah keberadaan sensor kebakaran yang berfungsi untuk mendeteksi adanya api, asap atau kenaikan suhu ruangan yang berpotensi menyebabkan kebakaran. Proses pendeteksian dini bahaya kebakaran adalah upaya pencegahan kebakaran yang paling baik karena mampu memberikan peringatan lebih awal kepada orang-orang yang ada pada suatu bangunan gedung sehingga bisa diambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran agar bisa menyelamatkan manusia dan harta benda yang ada didalamnnya dari bahaya kebakaran.
Perancangan dan pemasangan FM200 Fire Suppression system harus mengikuti peraturan, regulasi, Code & Standard yang berlaku untuk mendapatkan hasil yang baik. Pemahaman yang baik atas peraturan, regulasi, code & standard yang berlaku pada masing-masing jenis sistem proteksi kebakaran wajib diketahui oleh seorang fire engineer untuk melakukan perencanaan dan pemasangan sistem pemadam kebakaran terutama untuk perusahaan konsultan dan kontraktor pemadam kebakaran. Dibeberapa peraturan maupun standar tidak secara spesifik mengatur tentang sistem pemadam api FM200, namun dapat dijadikan rujukan selama proses perancangan dan pemasangan sistem proteksi kebakaran otomatik FM200 fire suppression system.
Berdasarkan Pedoman Teknis Prasarana Rumah Sakit - Sistem Proteksi Kebakaran Aktif yang dikeluarkan oleh Badan Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan, Direktorat Upaya Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2012, disebutkan bahwa sistem deteksi dan alarm kebakaran harus disediakan dibangunan rumah sakit. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, Nomor 26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan serta SNI 03-3986-2000 atau edisi terakhir tentang Tata Cara Perencanaan Dan Pemasangan Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung.
Penempatan Detektor Kebakaran Pada Ruangan Rumah Sakit diatur sedemikian rupa sesuai dengan karakteristik dan potensi kebakaran yang terjadi dimasing-masing ruang. Dengan adanya detektor kebakaran tersebut bisa memberikan peringatan dini jika terjadi bahaya kebakaran pada rumah sakit sehingga bisa diambil tindakan dan langkah-langkah pencegahan maupun penanggulangan kebakaran agar bahaya kebakaran tidak meluas demi kemanan dan keselamatan semua orang beserta aset-aset penting yang ada didalam rumah sakit.
Rumah sakit merupakan bangunan yang sangat vital untuk menopang kehidupan yang berkelanjutan, sebagai fasilitas publik yang menjadi rujukan masyarakat untuk masalah kesehatan. Pembangunan gedung rumah sakit memiliki persayaratan-persayaratan khusus yang cukup ketat diantaranya adalah terkait faktor keselamatan dan keamanan gedung beserta isinya dari bahaya kebakaran. Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, mengamanatkan diperlukannya persyaratan teknis yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Lebih luas lagi sesuai dengan standar National Fire Protection Association (NFPA) telah mengatur standar perencanaan rumah sakit melalui code & standar NFPA 101®, Life Safety Code® dan NFPA 99, Health Facilities Facilities Code.
Master Control Fire Alarm (MCFA) Context Plus XFP501E merupakan kontrol panel fire alarm Addressable 1 Loop 16 Zone yang cocok untuk dipasang sebagai pusat kendali alarm kebakaran pada bangunan gedung menengah keatas. Context Plus XFP501E Addressable Control Panel 1 Loop 16 Zone merupakan salah satu panel kontrol canggih yang berasal dari Inggris yang telah telah diuji secara ketat sehingga memiliki jaminan kwalitas terbaik dengan dibuktikan oleh sertifikat dari lembaga internasional "Loss Prevention Certification Board" (LPCB). Context Plus XFP501E Addressable Control Panel 1 Loop 16 Zone telah mendapatkan appproval sepenuhnya berdasarkan EN54 bagian 2 & 4 dari lembaga sertifikasi internasional LPCB tersebut.
Pertumbuhan industri kuliner dan olahan makanan di Indonesia begitu pesat, banyak restoran, cafe, warung, kantin, maupun rumah makan, dll yang bermunculan sebagai mata rantai pertumbuhan ekonomi tersebut. Disisi lain, kami sebagai pemerhati dibidang kebakaran juga melihat semakin banyak data-data maupun informasi tentang kejadian kebakaran yang bersumber dari area dapur yang diakibatkan oleh proses pengolahan makanan dan kegiatan lain diarea dapur, ditambah dengan rendahnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat maupun pelaku industri akan pentingnya upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran, khususnya kejadian kebakaran diarea dapur.
Ruang mesin pada kapal merupakan jantung kapal yang sangat vital untuk kelancaran operasional selama berlayar maupun pada saat kegiatan bersandar dan bongkar muat kapal. Ruang mesin kapal berisi mesin-mesin yang sangat penting didalamnya seperti Mesin Induk (Main Propulsion Engine), Mesin-mesin Bantu (Auxiliary Engines), Mesin Generator (Generator Engine), Generator, Pompa-pompa (Pumps), Pompa Pendingin Air Tawar (Fresh Water Cooling Pump), Pompa Pendingin Air Laut (Sea Water Cooling Pump), Pompa Servis Umum (General Service Pump), Pompa Minyak Lumas (Lube Oil Pump), dimana mesin-mesin tersebut ada yang bahkan bisa beroperasi selama 24 jam.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, bahwa Sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi aktif, sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran.
Ketersediaan sarana proteksi kebakaran yang memadai sudah menjadi kewajiban bagi pemilik, pengguna, dan/atau badan pengelola bangunan gedung untuk untuk menjamin kemanan fasilitas bangunan gedung tersebut dari bahaya kebakaran. Keberhasilan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran sangat ditentukan oleh adanya sistem proteksi kebakaran yang bisa terjadi kapan saja. Terdapat dua jenis sistem pemadam kebakaran yang kita kenal yaitu sistem proteksi kebakaran pasif dan sistem proteksi kebakaran aktif.
Usaha pencegahan dan penanggulangan kebakaran terus diupayakan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku industri akan pentingnya kesadaran bersama terhadap bahaya kebakaran disekitar kita terus dilakukan baik oleh pemerintah, organisasi dan lembaga nasional maupun internasional beserta dengan pelaku industri dan praktisi dibidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Salah satu upaya nyata dari pemerintah maupun para ahli dibidang kebakaran terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran tersebut adalah menyiapkan literatur-literatur maupun petunjuk teknis yang tepat sebagai panduan dalam upaya mnecegah dan menanggulangi bahaya kebakaran yang bisa swaktu-waktu terjadi disekitar kita.
Sebelumnya kita sudah memahami apa itu Api, bagaimana proses terjadinya api, apa itu kebakaran dan bagaimana proses terjadinya kebakaran. Nah, setelah memahami teori dasar tentang api dan kebakaran tersebut, maka selanjutnya akan lebih mudah untuk mencari cara yang tepat untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Langkah-langkah pemadaman kebakaran selalu berlandaskan pada teori dasar segitiga api tersebut yaitu dengan cara memisahkan ketiga unsur pembentuk api berupa bahan material yang mudah terbakar, oksigen (O2) dan suhu panas yang dihasilkan akibat gesekan, korsleting listrik maupun reaksi kimia lainnya. Sehingga apabila salah satu dari mata rantai pembentuk api tersebut dapat kita putus, maka terjadilah pemutusan reaksi sehingga kebakaran yang terjadi tidak semakin membesar.