JUser: :_load: Unable to load user with ID: 3176
JUser: :_load: Unable to load user with ID: 7641
JUser: :_load: Unable to load user with ID: 6924
JUser: :_load: Unable to load user with ID: 3339
JUser: :_load: Unable to load user with ID: 3008
JUser: :_load: Unable to load user with ID: 4163
JUser: :_load: Unable to load user with ID: 4377
JUser: :_load: Unable to load user with ID: 4941
JUser: :_load: Unable to load user with ID: 4008
JUser: :_load: Unable to load user with ID: 6756
JUser: :_load: Unable to load user with ID: 4970
JUser: :_load: Unable to load user with ID: 2912
JUser: :_load: Unable to load user with ID: 6624
JUser: :_load: Unable to load user with ID: 3348
JUser: :_load: Unable to load user with ID: 4855
JUser: :_load: Unable to load user with ID: 3703
JUser: :_load: Unable to load user with ID: 5464
JUser: :_load: Unable to load user with ID: 4364
JUser: :_load: Unable to load user with ID: 5954
JUser: :_load: Unable to load user with ID: 6675
JUser: :_load: Unable to load user with ID: 6014
JUser: :_load: Unable to load user with ID: 3033
JUser: :_load: Unable to load user with ID: 2567
JUser: :_load: Unable to load user with ID: 3079
JUser: :_load: Unable to load user with ID: 2053
Berdasarkan Pedoman Teknis Prasarana Rumah Sakit - Sistem Proteksi Kebakaran Aktif yang dikeluarkan oleh Badan Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan, Direktorat Upaya Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2012, disebutkan bahwa sistem deteksi dan alarm kebakaran harus disediakan dibangunan rumah sakit. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, Nomor 26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan serta SNI 03-3986-2000 atau edisi terakhir tentang Tata Cara Perencanaan Dan Pemasangan Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung.
Penempatan Detektor Kebakaran Pada Ruangan Rumah Sakit diatur sedemikian rupa sesuai dengan karakteristik dan potensi kebakaran yang terjadi dimasing-masing ruang. Dengan adanya detektor kebakaran tersebut bisa memberikan peringatan dini jika terjadi bahaya kebakaran pada rumah sakit sehingga bisa diambil tindakan dan langkah-langkah pencegahan maupun penanggulangan kebakaran agar bahaya kebakaran tidak meluas demi kemanan dan keselamatan semua orang beserta aset-aset penting yang ada didalam rumah sakit.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, bahwa Sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi aktif, sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran.
Ketersediaan sarana proteksi kebakaran yang memadai sudah menjadi kewajiban bagi pemilik, pengguna, dan/atau badan pengelola bangunan gedung untuk untuk menjamin kemanan fasilitas bangunan gedung tersebut dari bahaya kebakaran. Keberhasilan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran sangat ditentukan oleh adanya sistem proteksi kebakaran yang bisa terjadi kapan saja. Terdapat dua jenis sistem pemadam kebakaran yang kita kenal yaitu sistem proteksi kebakaran pasif dan sistem proteksi kebakaran aktif.