• 0813-1769-8478
  • 0889-2129-515
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Friday, 29 January 2021 19:39

Sistem Proteksi Kebakaran Aktif dan Pasif

Written by
Rate this item
(1 Vote)

Fire Door atau Pintu Anti ApiSesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, bahwa Sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan  lingkungan adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi aktif, sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran

Ketersediaan sarana proteksi kebakaran yang memadai sudah menjadi kewajiban bagi pemilik, pengguna, dan/atau badan pengelola bangunan gedung untuk untuk menjamin kemanan fasilitas bangunan gedung tersebut dari bahaya kebakaran. Keberhasilan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran sangat ditentukan oleh adanya sistem proteksi kebakaran yang bisa terjadi kapan saja. Terdapat dua jenis sistem pemadam kebakaran yang kita kenal yaitu sistem proteksi kebakaran pasif dan sistem proteksi kebakaran aktif.

Sistem Proteksi Kebakaran Pasif

Sistem   proteksi   kebakaran   pasif adalah   sistem   proteksi   kebakaran   yang terbentuk   atau   terbangun   melalui   pengaturan   penggunaan   bahan   dan komponen  struktur bangunan,  kompartemenisasi  atau  pemisahan  bangunan berdasarkan  tingkat  ketahanan  terhadap api,  serta  perlindungan  terhadap bukaan. (Permen PU Nomor: 26/PRT/M/2008)

Dalam pengertian lain, Sistem Proteksi Kebakaran Pasif adalah sistem perlindungan terhadap kebakaran yang dilaksanakan dengan melakukan pengaturan terhadap komponen bangunan  gedung baik dari aspek struktur bangunan maupun aspek arsitektur dengan cara sedemikian rupa sehingga dapat melindungi penghuni dan benda dari kerusakan fisik saat terjadi kebakaran. Sistem proteksi kebakaran pasif bisa menjadi alternatif yang efektif terhadap sistem proteksi aktif untuk melindungi fasilitas bangunan gedung beserta aset didalam nya dari bahaya kebakaran. Sistem proteksi kebakaran pasif ini tidak perlu dioperasikan oleh manusia dan tidak juga berubah bentuk baik dalam keadaan normal ataupun dalam kebakaran.

Tujuan Sistem Proteksi Kebakaran Pasif

Tujuan sistem proteksi kebakaran pasif antara lain :

  • Melindungi bangunan dari keruntuhan serentak akibat kebakaran
  • Meminimalisasi intensitas kebakaran (supaya tidak terjadi flashover).
  • Menjamin keberlangsungan fungsi gedung, namun tetap aman.
  • Melindungi keselamatan petugas keselamatan pemadam kebakaran saat operasi pemadaman dan penyelamatan.

Berikut ini adalah beberapa contoh penerapan sistem proteksi kebakaran pasif pada bangunan gedung antara lain:

  1. Pasangan Konstruksi Tahan Api. Rancangan dan konstruksi dinding api dan dinding penghalang api yang disyaratkan untuk pemisahan bangunan gedung atau membagi bangunan gedung untuk mencegah penyebaran api harus memenuhi ketentuan baku atau standar yang berlaku tentang, "Standar  Dinding  Api  dan  Dinding Penghalang  Api".
  2. Pemasangan Pintu dan Jendela Tahan Api. Pemasangan dan pemeliharaan pasangan konstruksi dan peralatan yang digunakan untuk melindungi bukaan pada dinding, lantai dan langit-langit terhadap penyebaran api dan asap didalam, ke dalam maupun ke luar bangunan gedung harus memenuhi persyaratan sebagai mana disebutkan dalam ketentuan baku yang berlaku tentang "Standar Uji pintu dan jendela tahan api".
  3. Penggunaan Bahan Pelapis Interior. Bahan pelapis interior dalam bangunan gedung dan struktur harus memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan yang berlaku tentang "Persyaratan Teknis Keselamatan Jiwa". Penggunaan bahan pelapis interior bisa meningkatkan kamampuan bahan interior dalam menahan laju kebakaran.
  4. Penggunaan Kelengkapan, Perabot, Dekorasi dan Bahan Pelapis yang diberi Perlakuan khusus untuk pencegahan kebakaran. Kelengkapan bangunan gedung, perabot, dekorasi dan  bahan pelapis yang diberi perlakuan pada bangunan gedung dan struktur harus memenuhi persyaratan teknis ini dan ketentuan yang berlaku tentang "PersyaratanTeknis Keselamatan Jiwa".
  5. Pemasangan Penghalang Api. Penghalang api yang digunakan untuk membentuk ruangan tertutup, pemisah ruangan atau proteksi sesuai persyaratan teknis dan ketentuan yang berlaku tentang "Persyaratan Teknis Keselamatan Jiwa". Penghalang api merupakan sejenis penghalang untuk membentuk ruangan tertutup, memisah ruangan ataupun perlindungan sesuai persyaratan teknis yang mampu menahan api selama 30 menit hingga 3 jam. Contoh: Fire Stopping, Fire Retardant, dll
  6. Pemasangan Partisi Penghalang Asap. Merupakan salah satu upaya sistem pencegahan kebakaran pasif dengan cara membuat sekat pembagi ruangan agar proses penjalaran asap bisa dibatasi. Pemasangan partisi penghalang asap antara lain dengan cara pemasangan Fire Damper, Smoke Damper, dll.

Sistem Proteksi Kebakaran Aktif

Sistem proteksi kebakaran aktif adalah  sistem  proteksi  kebakaran  yang  secara lengkap  terdiri  atas  sistem  pendeteksian  kebakaran  baik  manual  ataupun otomatis, sistem pemadam kebakaran berbasis air seperti springkler, pipa tegak dan slang kebakaran, serta sistem pemadam kebakaran berbasis bahan kimia, seperti APAR dan pemadam khusus. (Permen PU Nomor: 26/PRT/M/2008).

Sistem proteksi aktif merupakan sistem perlindungan terhadap kebakaran yang dilakukan dengan mempergunakan peralatan yang dapat bekerja secara otomatis maupun manual, yang    dapat dipergunakan oleh penghuni atau petugas pemadam kebakaran dalam melaksanakan operasi pemadaman.

Berikut adalah contoh penerapan sistem proteksi kebakaran aktif pada bangunan gedung antara lain:

  1. Pemasangan Alarm Kebakaran. Sistem alarm kebakaran (fire alarm system) di suatu tempat digunakan untuk pemberitahuan kepada seluruh penghuni yang ada ditempat tersebut baik pekerja maupun tamu untuk mengetahui adanya suatu bahaya. Menurut NFPA alarm dibagi menjadi dua yaitu, alarm yang bekerja dengan manual yang bisa ditekan melalui tombol dalam kotak alarm (break glass), dan sistem alarm yang diaktifkan oleh sistem detektor. Ketika detektor mendeteksi adanya api, maka detektor secara otomatis akan segera mengaktifkan alarm.
  2. Pemasangan Detektor Kebakaran. Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 02/MEN/1983 Detektor adalah alat untuk mendeteksi pada mula kebakaran yang dapat membangkitkan alarm dalam suatu sistem. Sedangkan definisi Detektor berdasarkan SNI 03-3985-2000, detektor kebakaran adalah alat yang dirancang untuk mendeteksi adanya kebakaran dan mengawali suatu tindakan. Detektor dibagi menjadi 4 macam yaitu detektor panas (Heat Detector), detektor asap (Smoke Detector), detektor nyala api (Flame  Detector), dan detektor gas kebakaran.
  3. Penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Berdasarkan Permenaker No: PER.04/MEN/1980, Alat pemadam  api  ringan  adalah alat yang ringan serta mudah dilayani oleh satu orang untuk memadamkan api pada mula terjadi kebakaran. Menurut NFPA, APAR dapat dikelompokkan dalam beberapa jenis yaitu cair, tepung kering, dan jenis karbondioksida. APAR banyak digunakan sebagai alat pemadam kebakaran karena lebih praktis dan mudah digunakan, namun APAR hanya efektif untuk memadamkan kebakaran kecil atau pada saat awal kebakaran. Keefektifan  penggunaan APAR dalam memadamkan api tergantung dari 4 faktor yaitu pemilihan jenis APAR yang tepat sesuai dengan klasifikasi kebakaran, pengetahuan yang benar mengenai teknik penggunaan APAR, kecukupan jumlah isi bahan pemadam yang ada di dalam APAR, dan berfungsinya APAR secara baik berkaitan dengan pemeliharaannya.
  4. Pemasangan Hidran Kebakaran. Berdasarkan NFPA 14 Standard for the Installation of Standpipe and Hose Systems, instalasi hidran kebakaran adalah suatu sistem pemadam kebakaran yang mengunakan media pemadam air bertekanan yang dialirkan melalui pipa-pipa dan selang kebakaran. Sistem ini terdiri dari sistem persediaan air, pompa perpipaan, kopling outlet dan inlet, selang, dan nozzle.
  5. Pemasangan Sistem Springkler Otomatik. Berdasarkan Permen PU Nomor: 26/PRT/M/2008, Springkler adalah alat pemancar air untuk pemadaman kebakaran yang mempunyai tudung berbentuk deflektor pada ujung mulut pancarnya, sehingga air dapat memancar kesemua arah secara merata. Dalam pertanian ada juga jenis springkler yang digunakan untuk penyiraman tanaman. Sistem Sprinkler Otomatik akan bekerja secara otomatis untuk mengeluarkan air kesegala arah jika terjadi kebakaran atau kenaikan suhu pada ruangan sampai dengan batas set point dari type head sprinkler yang dipasang.
  6. Ventilasi Mekanik dan Sistem Pengendalian Asap. Ventilasi mekanik merupakan sebuah alat yang digunakan untuk mengatur tata udara dalam suatu ruangan dan dikendalikan secara mekanis. Sedangkan sistem pengendalian asapa adalah alat yang digunakan untuk mengendalikan asap pada ruangan tertentu. Peralatan tersebut akan aktif atau bekerja ketika terjadi kebakaran

Dalam memilih sistem proteksi kebakaran aktif dan pasif, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain adalah bahaya kebakaran dari alat atau material yang ada, luas ruangan, tingkat toksik dari material dan asap yang diproduksi, waktu respons dari petugas pemadam kebakaran terdekat, jarak dari instalasi lain yang berbahaya, dan akses yang tersedia untuk memadamkan kebakaran.

Read 13874 times Last modified on Saturday, 30 January 2021 11:05
Administrator

Fire Engineer sekaligus Praktisi yang berpengalaman dibidang sistem pemadam kebakaran dan telah mengerjakan berbagai macam proyek Sistem Pemadam Kebakaran, juga ikut bergabung sebagai member aktif di NFPA

Leave a comment

Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.

©2019. Semua Hak Cipta Dilindungi Undang-undang. PT. GLOBAL PROTEKSI NUSANTARA