Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, bahwa Sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi aktif, sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran.
Ketersediaan sarana proteksi kebakaran yang memadai sudah menjadi kewajiban bagi pemilik, pengguna, dan/atau badan pengelola bangunan gedung untuk untuk menjamin kemanan fasilitas bangunan gedung tersebut dari bahaya kebakaran. Keberhasilan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran sangat ditentukan oleh adanya sistem proteksi kebakaran yang bisa terjadi kapan saja. Terdapat dua jenis sistem pemadam kebakaran yang kita kenal yaitu sistem proteksi kebakaran pasif dan sistem proteksi kebakaran aktif.