Kebutuhan akan Alat Pemadam Api terus meningkat seiring dengan marak nya terjadi kebakaran di Indonesia terutama di pemukiman padat penduduk dan di wilayah industri maupun perkantoran. Bahan utama yang paing banyak digunakan sebagai media pemadam api pada Alat Pemadam Api Ringan (APAR) maupun Alat Pemadam Api Berat (APAB) adalah Dry Chemical Powder ABC atau bisa disebut Powder ABC (Bubuk ABC). Dry Chemical Powder ABC adalah bubuk pemadam api multifungsi yang dapat digunakan untuk tiga jenis kebakaran sekaligus, yakni kelas A (bahan padat mudah terbakar seperti kayu dan kertas), kelas B (cairan mudah terbakar seperti bensin dan minyak), serta kelas C (gas mudah terbakar seperti LPG atau metana). Keunggulan inilah yang menjadikannya pilihan utama dalam berbagai sektor, mulai dari rumah tangga hingga industri berat. Bubuk ini bekerja dengan cara menginterupsi reaksi kimia berantai dalam proses pembakaran, sehingga api dapat dipadamkan dengan cepat dan efektif.
Terdapat banyak sekali jenis bubuk Dry Chemical Powder ABC yang beredar dipasaran, hal ini tentu bagus bagi pengguna untuk mendapatkan pilihan yang lebih beragam terutama terkait harga. Akan tetapi, penggunaan bahan Powder ABC yang tidak memenuhi standar sangatlah berbahaya jika dibutuhkan pada saat keadaan darurat kebakaran yang menyebabkan tidak berfungsi secara maksimal pada alat pemadam kebakaran karena media pemadam api yang tidak memenuhi standar. Masalah yang sering ditimbulkan akibat penggunaan media pemadam api Powder ABC yang tidak standar adalah seringnya kondisi power ABC menggumpal didalam tabung APAR sehingga pada saat akan digunakan tidak bisa keluar dari dalam tabung, selain itu juga daya padam untuk menanggulangi kebakaran tidak mampu. Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia sudah mengatur melalui Badan Standardisasi Indonesia (BSN) mengenai syarat-syarat media pengisi Alat Pemadam Api Portabel (APAP) sesuai dengan Standar Nasional Indonesia SNI 180-1:2022 tentang Alat Pemadam Api Portabel (APAP) - Bagian 1 : Syarat Mutu bahwa:
Kebakaran adalah salah satu bencana yang paling cepat menyebar dan merusak. Dalam hitungan detik, api dapat meluas dan melahap segala hal di sekitarnya—baik itu rumah, kendaraan, tempat kerja, hingga fasilitas umum. Oleh karena itu, kesiapan menghadapi kebakaran sangat penting, bukan hanya bagi pemadam kebakaran profesional, tetapi juga untuk masyarakat umum. Salah satu alat pertahanan awal yang sangat efektif dalam situasi darurat kebakaran adalah alat pemadam api ringan (APAR). Di antara berbagai jenis media pemadam api, bubuk Dry Chemical Powder (DCP) ABC merupakan salah satu yang paling populer dan serbaguna.
Dry Chemical Powder ABC adalah bubuk pemadam api multifungsi yang dapat digunakan untuk tiga jenis kebakaran sekaligus, yakni kelas A (bahan padat mudah terbakar seperti kayu dan kertas), kelas B (cairan mudah terbakar seperti bensin dan minyak), serta kelas C (gas mudah terbakar seperti LPG atau metana). Keunggulan inilah yang menjadikannya pilihan utama dalam berbagai sektor, mulai dari rumah tangga hingga industri berat. Bubuk ini bekerja dengan cara menginterupsi reaksi kimia berantai dalam proses pembakaran, sehingga api dapat dipadamkan dengan cepat dan efektif.
Pot bunga minimalis ini bisa berfungsi sebagai alat pemadam api yang dilempar kesumber api, sangat mudah digunakan dan bisa ditaro diatas meja, rak dan sudut ruangan Anda sebagai vas bunga yang indah. Sangat besar manfaatnya selain bisa mempercantik rumah Anda, pot bunga ini juga sekaligus bisa menjadi alat keselamatan untuk keluarga maupun orang-orang yang ada disuatu gedung jika terjadi bahaya kebakaran. Cocok untuk digunakan sebagai alat pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada tahap awal sehingga tidak menjalar dan menjadi kebakaran yang lebih besar. Throwing type fire extinguisher ini didesain khusus untuk memenuhi fungsi keindahan dan keselamatan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, bahwa Sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi aktif, sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran.
Ketersediaan sarana proteksi kebakaran yang memadai sudah menjadi kewajiban bagi pemilik, pengguna, dan/atau badan pengelola bangunan gedung untuk untuk menjamin kemanan fasilitas bangunan gedung tersebut dari bahaya kebakaran. Keberhasilan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran sangat ditentukan oleh adanya sistem proteksi kebakaran yang bisa terjadi kapan saja. Terdapat dua jenis sistem pemadam kebakaran yang kita kenal yaitu sistem proteksi kebakaran pasif dan sistem proteksi kebakaran aktif.