PT. Global Proteksi Nusantara adalah Perusahaan yang fokus dalam penyediaan layanan Fire Protection System atau Sistem Pemadam Kebakaran dan sistem pemadam api seperti Fire Hydrant System, Fire Suppression System atau FM200 System, Electrical Panel Fire Trap System, Kitchen Fire Suppression System, Vehicle Fire Suppression System, Thermatic System, CO2 System, Foam System, Inergen Fire Suppression System dan solusi sistem pemadam kebakaran lainnya.
Bangunan rumah sakit harus mempunyai Manajemen Pengamanan Kebakaran (MPK) yang dipimpin oleh seorang manajer keselamatan kebakaran, sesuai dengan UU No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2008 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Tugas MPK adalah membuat Rencana Keselamatan Kebakaran (Fire Safety Plan), Rencana Tindak Darurat Kebakaran (Fire Emergency Plan), dan Pelatihan Evakuasi & Relokasi serta Pelatihan Kebakaran (Fire Drill), serta pembuatan prosedur operasional standar (POS) terkait.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, bahwa Sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi aktif, sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran.
Ketersediaan sarana proteksi kebakaran yang memadai sudah menjadi kewajiban bagi pemilik, pengguna, dan/atau badan pengelola bangunan gedung untuk untuk menjamin kemanan fasilitas bangunan gedung tersebut dari bahaya kebakaran. Keberhasilan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran sangat ditentukan oleh adanya sistem proteksi kebakaran yang bisa terjadi kapan saja. Terdapat dua jenis sistem pemadam kebakaran yang kita kenal yaitu sistem proteksi kebakaran pasif dan sistem proteksi kebakaran aktif.
Usaha pencegahan dan penanggulangan kebakaran terus diupayakan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku industri akan pentingnya kesadaran bersama terhadap bahaya kebakaran disekitar kita terus dilakukan baik oleh pemerintah, organisasi dan lembaga nasional maupun internasional beserta dengan pelaku industri dan praktisi dibidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Salah satu upaya nyata dari pemerintah maupun para ahli dibidang kebakaran terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran tersebut adalah menyiapkan literatur-literatur maupun petunjuk teknis yang tepat sebagai panduan dalam upaya mnecegah dan menanggulangi bahaya kebakaran yang bisa swaktu-waktu terjadi disekitar kita.
Sebelumnya kita sudah memahami apa itu Api, bagaimana proses terjadinya api, apa itu kebakaran dan bagaimana proses terjadinya kebakaran. Nah, setelah memahami teori dasar tentang api dan kebakaran tersebut, maka selanjutnya akan lebih mudah untuk mencari cara yang tepat untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Langkah-langkah pemadaman kebakaran selalu berlandaskan pada teori dasar segitiga api tersebut yaitu dengan cara memisahkan ketiga unsur pembentuk api berupa bahan material yang mudah terbakar, oksigen (O2) dan suhu panas yang dihasilkan akibat gesekan, korsleting listrik maupun reaksi kimia lainnya. Sehingga apabila salah satu dari mata rantai pembentuk api tersebut dapat kita putus, maka terjadilah pemutusan reaksi sehingga kebakaran yang terjadi tidak semakin membesar.
Jika Anda sedang berencana untuk membeli alat pemadam api atau hendak memasang sistem pemadam kebakaran untuk kebutuhan dikantor, dipabrik, dirumah, digedung, dibangunan maupun fasilitas lainnya, maka sangat penting untuk memahami Klasifikasi Kelas Kebakaran terlebih dahulu sebelum membeli Alat Pemadam Api tersebut, karena berbeda jenis atau kelas kebakaran maka berbeda juga media pemadam api yang cocok untuk digunakan. Jangan sampai pada saat kejadian emergency bahaya kebakaran tidak tersedia alat pemadam kebakaran yang memadai atau bahkan hanya tersedia alat pemadam api yang tidak sesuai dengan klasifikasi kelas kebakaran yang terjadi sehingga proses pemadaman api menjadi tidak efektif atau api malah membesar dan menimbulkan kebakaran yang lebih luas.
Api sudah menjadi kebutuhan dasar manusia dan keberlangsungan kehidupan dialam semesta. Tapi pernahkah Anda berpikir apa itu sebenarnya api dan bagaimana api bisa terjadi? Api bukanlah materi, tapi wujud dari reaksi kimia cepat yang terjadi antara suatu benda dengan oksigen. Reaksi kimia tersebut menghasilkan panas yang dapat kita rasakan dan cahaya yang dapat kita lihat. Api ternyata tidak tersusun dari unsur apapun yang lebih kecil, karena ternyata api itu bukanlah suatu bentuk materi melainkan wujud dari reaksi kimia cepat dengan oksigen. Penting untuk dipahami bahwa hanya reaksi kimia cepat dengan oksigen yang bisa menghasilkan api, sementara jika proses reaksi kimia berlangsung lambat dengan oksigen maka hanya akan menghasilkan korosi (karat) atau lainnya.
Berita tentang kejadian kebakaran seakan tidak pernah berhenti setiap harinya. Jumlah Kejadian Kebakaran dan Bencana di DKI Jakarta saja sampai tanggal 13 September 2020 sebanyak 1084 kali kebakaran dan 2537 kali Rescue dengan taksiran kerugian Rp. 165.047.801.000. (sumber : https://www.jakartafire.net). Kebakaran hebat yang melanda gedung utama Kejaksaan Agung Jakarta pada hari sabtu tanggal 22 Agustus 2020 lalu belum juga hilang dari ingatan kita, kejadian kebakaran lainnya seakan datang silih berganti. Hal ini menunjukkan penting nya perhatian kita semua terhadap upaya pencegahan dan menambah pengetahuan kita akan bahaya kebakaran serta upaya mengedukasi kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran.
Pada gedung atau bangunan yang sudah terpasang sistem proteksi kebakaran maupun pada bangunan yang belum terpasang sistem proteksi kebakaran perlu dilakukan penilaian resiko kebakaran (Fire Risk Assessment) secara berkala dan inspeksi rutin akan bahaya kebakaran, serta pemantauan dan pemeliharaan alat pemadam kebakaran dan keselamatan untuk memastikan keamanan suatu bangunan dari bahaya kebakaran sehingga bisa menjamin keselamatan penghuni gedung didalamnya, memberikan rasa aman terhadap aset dan fasilitas gedung terhadap bencana kebakaran.
Gedung Kementerian Sosial (Kemensos) di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat mengalami kebakaran pada hari Senin tanggal 21 September 2020 dini hari. Dikutip dalam laman twitter resmi BPBD DKI Jakarta, kebakaran itu terjadi sekitar pukul 03.55. Beruntungnya kebakaran dapat segera diatasi, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar. Mengingat belum lama ini juga terjadi kebakaran hebat yang melanda Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta yang menimbulkan kerugian yang sangat besar, hal ini menjadi perhatian serius bagi pengelola gedung yang ada juga petugas yang berwenang termasuk kami sebagai praktisi dan konsultan sistem proteksi pemadam kebakaran.
Jika ditelusuri lebih jauh, Gedung Kementerian Sosial yang berada di Salemba Jakarta Pusat tersebut tergolong gedung yang sudah berumur cukup tua, namun karena sistem proteksi kebakarannya dilakukan pengecekan dan pemeliharaan dengan baik secara periodik sehingga bisa berfungsi dengan baik pada saat dibutuhkan ketika terjadi kebakaran pada hari Senin lalu. Hal ini menjadi bukti bahwa pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan sistem proteksi kebakaran pada suatu gedung secara berkala dan terencana sangatlah penting mengingat bahaya kebakaran bisa terjadi kapan saja.
Kebakaran hebat yang melanda gedung utama Kejakasaan Agung Jakarta pada hari sabtu tanggal 22 Agustus 2020 pukul 19.10 kemarin menyisakkan tanda tanya besar bagi publik mengingat vitalnya gedung tersebut dimana berisi aset-aset penting yang sangat berharga terutama dokumen-dokumen berkas perkara sejumlah kasus penting yang sedang ditangani oleh kejaksaan agung tersebut. Gedung Utama Kejaksaan Agung di Jakarta hangus digerogoti api. Kobaran api, bermula diketahui pukul 19.10 hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 dan baru berhasil dipadamkan pada hari minggu pagi sekitar pukul 07.00. Penyemprotan mengandalkan sumber air yang berasal dari fasilitas kolam renang Bulungan dan beberapa aliran kali di dekat lokasi kejadian. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta Satriadi Gunawan. Selama 12 jam proses pemadaman api, 65 unit mobil pemadam kebakaran (damkar) yang dikerahkan dari Jakarta Pusat hingga unit pemadam kebakaran dari Jakarta Utara.
PT. Global Mitra Nusantara melayani Training, Pelatihan, Drill sistem Pemadam Kebakaran dan Sistem Kesehatan & Keselamatan Kerja dan Lingkungan. Sebagai perusahaan yang fokus dibidang Fire Protection dan Kesehatan & Keselamatan Kerja dan Lingkungan tentu bisa menjadi partner Anda agar bisa melakukan transfer knowledge sehingga petugas dilingkungan perusahaan anda menjadi mengerti tentang dasar-dasar pemadam kebakaran, safety dan Kesehatan & Keselamatan Kerja dan Lingkungan.
Didukung oleh tenaga ahli yang mumpuni dan berpengalaman dibidang nya, PT. Global Mitra Proteksindo dapat menjadi partner Anda dalam hal Fire Solutions System, bisa sebagai Jasa Konsultan Perencanaan, Jasa Konsultan Pengawasan, Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Fire Proteksi Sistem, Training dan Pelatihan Pemadam Kebakaran dan solusi lain dibidang Pemadam Kebakaran
PT. Global Proteksi Nusantara melayani Kontrak Service dan Perawatan Fire Hydrant, Maintenance FM200, Maintenance Fire Alarm System, Kontrak Service dan Perawatan Fire Suppression System atau FM200, Kontrak Service dan Perawatan Fire Trap System untuk Panel Elektrikal, Kontrak Service dan Perawatan Fire Trap System untuk Dapur Restoran, Kontrak Service dan Perawatan Fire Trap System untuk Kendaraan, Kontrak Service dan Perawatan Pemasangan Fire Thermatic System, dll.
Daftar Layanan Kontrak Service dan Perawatan Sistem Proteksi Kebakaran dari firesolution.id antara lain :
Preventive Maintenance atau Pemeliharaan preventif pada Peralatan Fire Hydrant & Sprinkler adalah sejenis strategi pemeliharaan yang berfokus pada pencapaian inspeksi atau pemeliharaan berkala sebelum kegagalan terjadi pada sistem proteksi kebakaran Fire Hydrant & Sprinkler System. Jadwal pemeliharaan preventif umumnya direncanakan berdasarkan catatan kegagalan masa lalu atau rekomendasi pabrikan.
Corrective Maintenance atau Perawatan Korektif adalah tindakan perbaikan yang dilakukan pada saat terjadinya kerusakan pada sistem proteksi kebakaran Fire Hydrant & Sprinkler System termasuk kerusakan yang terjadi pada mesin pompa hydrant dan peralatan lainnya.
Untuk memahami lebih jauh terkait kegiatan Pemeliharaan Preventif dan Pemeliharaan Korektif pada sistem proteksi kebakaran Fire Hydrant & Sprinkler System silahkan klik disini.
Untuk memastikan kehandalan, fungsi dan keamanan pada sistem peringatan dini kebakaran pada suatu gedung, peralatan Fire Alarm System yang sudah terpasang tentu memerlukan pemeliharaan, perawatan atau perbaikan secara berkala. Hal ini bahkan sudah diatur dengan jelas terkait prosedur uji serah terima, inspeksi/pemeriksaan, pengujian dan pemeliharaan berkala harus mengikuti SNI 03-3985-2000 atau edisi terakhir tentang Tata cara perencanaan, pemasangan dan pengujian sistem deteksi dan alarm kebakaran untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung dan juga pada Peraturan Menteri PU Nomor: 26/PRT/M/2008.
Untuk memahami lebih jauh terkait kegiatan Pemeliharaan Preventif dan Pemeliharaan Korektif pada sistem proteksi kebakaran Fire Alarm System silahkan klik disini.
Merujuk pada Standard NFPA 2001:2022 Standard on Clean Agent Fire Extinguishing Systems, tanggung jawab pelaksanaan Inpeksi, Servicing atau perbaikan, Maintenance atau perawatan dan Training atau pelatihan pada perangkat Fire Suppression System melekat pada pemilik system proteksi kebakaran tetsebut. Pelaksanaan kegiatan Inpeksi, Servicing atau perbaikan, Maintenance atau perawatan dan Training atau pelatihan tersebut harus dilakukan oleh Teknisi yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang cukup termasuk pemahaman akan standar operasional prosedur, persayaratan pemeliharaan, manual desain dan dokumen lain yang terkait dengan pekerjaan Preventive Maintenanc dan Corrective maintenance Fire Suppression System. Faktor keamanan dan keselamatan harus dipatuhi selama proses pemeriksaan, servis, pemeliharaan, pengujian, penanganan, dan pengisian ulang gas clean agent dan penanganan cylinder Fire Suppression System.
Terdapat beberapa tahapan pemeriksaan dan pemeliharaan pada instalasi Fire Suppression System antara lain :
Setidaknya setiap bulan, inspeksi visual harus dilakukan sesuai dengan buku petunjuk perawatan yang tercantum pada buku manual atau petunjuk pabrikan. Pemeriksaan bulanan yang dilakukan minimal mencakup hal-hal sebagai berikut :
Jika ditemukan anomali atau kekurangan dalam pemeriksaan bulanan tersebut, maka harus segera dilaporkan dan dilakukan tindakan korektif agar sistem proteksi kebakaran tersebut bisa berjalan normal dan berfungsi sebagaimana mestinya. Jika diperlukan Corrective Maintenance, maka tindakan korektif tersebut harus dilakukan oleh teknisi atau tenaga ahli yang berpengalaman. Laporan dan dokumentasi pengecekan bulanan harus mencantumkan tanggal, tandatangan teknisi yang melakukan Inspeksi, laporan atas hasil inspeksi termasuk catatan jika terdapat anomali atau konsen khusus, diketahui dan disetujui oleh pemilik fasilitas dan disimpan untuk memudahkan tracing atas kinerja system.
Pemeriksaan dan Pemeliharaan Fire Suppression System Semiannual per 6 Bulan setidaknya harus dilakukan hal-hal sebagai berikut :
Pemeriksaan, Pemeliharaan, Perbaikan (jika ada), serta pengujian Fire Suppression System harus dilakukan setiap Tahun untuk memastikan sistem proteksi kebakaran Fire Suppression System agar bisa berjalan dengan baik dan dapat digunakan jika terjadi kebakaran pada fasilitas yang dilindungi. Pemeriksaan, Pemeliharaan, Perbaikan (jika ada), serta pengujian Fire Suppression System setiap Tahun setidaknya harus mempetimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Untuk mengetahui lebih jauh tentang Prosedur Preventive Maintenance Fire Suppression System dapat dilihat disini
FireTRAP System adalah salah satu sistem proteksi kebakaran otomatis yang pemasangannya menggunakan metode Local Application dengan mengarahkan langsung area proteksi pada peralatan khusus seperti Electrical Panel, Rack Server, Kabin Mesin Kendaraan dan peralatan lainnya. Terdapat 3 type FireTRAP System yang beredar diapasaran yaitu Direct FireTRAP System, Indirect FireTRAP System dan Integrated FireTRAP System.
Sebagai salah satu bentuk Pre-Engineered Fire Protection System, FireTRAP System tetap mengacu kepada standard NFPA 2001:2022 Standard on Clean Agent Fire Extinguishing Systems dalam proses desain, instalasi, pemasangan, inspeksi dan perawatannya. Pelaksanaan Preventive Maintenance dan Corrective Maintenance FireTRAP System sama seperti yang berlaku pada Fire Suppression System yaitu ada yang dilakukan setiap Bulan, Semiannual (setiap 6 Bulan) dan Annualy (Tahunan).
Untuk mengetahui lebih jauh tentang Prosedur Preventive Maintenance FireTRAP System dapat dilihat disini
Fire Thermatic System merupakan sistem proteksi kebakaran yang bekerja secara otomatis dan dipasang dalam bentuk tabung bulat diatas plafon pada suatu ruangan yang diproteksi. Fire Thermaic System sangat cocok dipasang pada suatu ruangan khusus yang sensitif dan tidak bisa diproteksi dengan sistem pemadam api lainnya yang berbahan air seperti ruang server, data center, ruang kontrol, trafo listrik, panel listrik, dll. Terdapat 3 type Fire Thermatic System yang beredar dipasaran yaitu Thermatic Modular, Self Activation Thermatic System dan Dual Active Mode Thermatic System.
Preventive Maintenance Fire Thermatic System perlu dilakukan minimal per 6 bulan dan tahunan. Corrective Maintenance Fire Thermatic System harus segera dilakukan jika ada indikasi gangguan atau kerusakan pada peralatan thermatic system agar fasilitas yang ada tetap selalu terlindungi oleh sistem proteksi kebakaran yang bisa bekerja secara otomatis untuk menghindari kerugian yang lebih besar jika terjadi kebakaran.
Untuk mengetahui lebih jauh tentang Prosedur Preventive Maintenance Fire Thermatic System dapat dilihat disini
Sama seperti Sistem Proteksi Kebakaran lainnya, Fire Kitchen System memerlukan pengecekan, perawatan, pemeliharaan dan perbaikan (jika ada) secara berkala untuk memastikan kinerja sistem proteksi kebakaran tersebut berjalan dengan normal dan dapat bekerja untuk menanggulangi dan memadamkan api jika terjadi bahaya kebakaran pada area dapur. Peralatan Fire Kitchen System yang sudah terpasang juga harus diuji secara berkala dan dibuatkan laporan nya agar menjadi panduan dalam mengoperasikan fire system tersebut.
Pengecekan rutin setiap bulan dilakukan pihak internal pemilik fasilitas oleh tenaga khusus yang sudah dilatih / ditraining minimal untuk :
Jika ditemukan anomali atau kekurangan dalam pemeriksaan bulanan tersebut, maka harus segera dilaporkan dan dilakukan tindakan korektif agar sistem proteksi kebakaran Fire Kitchen Kitchen tersebut tersebut bisa berjalan normal dan berfungsi sebagaimana mestinya. Jika diperlukan Corrective Maintenance, maka tindakan korektif tersebut harus dilakukan oleh teknisi atau tenaga ahli yang berpengalaman. Laporan dan dokumentasi pengecekan bulanan harus mencantumkan tanggal, tandatangan teknisi yang melakukan Inspeksi, laporan atas hasil inspeksi termasuk catatan jika terdapat anomali atau konsen khusus, diketahui dan disetujui oleh pemilik fasilitas dan disimpan untuk memudahkan tracing atas kinerja system.
Selain pengecekan rutin setiap bulan, juga diperlukan pengecekan semiannual per 6 bulan atau anually per 1 tahun termasuk uji fungsi kinerja sistem secara keseluruhan. Untuk mengetahui lebih jauh tentang Prosedur Preventive Maintenance Fire Kitchen System dapat dilihat disini.
PT. Global Proteksi Nusantara telah mengerjakan service dan perawatan sistim pemadam kebakaran diberbagai industri, bisnis dan gedung pemerintahan seperti pemeriksaan tahunan sistim pemadam kebakaran (Annual assessment fire protection system), pemeliharaan dan perawatan peralatan pemadam kebakaran (Service & maintenance fire protection system), perbaikan sistim pemadam kebakaran (on call service fire system). Didukung oleh tenaga ahli yang mumpuni dan berpengalaman dibidang nya, PT. Global Mitra Proteksindo dapat menjadi rekanan dibisnis Anda dalam menangani permasalahan sistim pemadam kebakaran.
Silahkan langsung menghubungi kami di 081317698478, 087701989383 untuk mendapatkan layanan terbaik dari kami. Anda bisa langsung bertanya melalui Telp atau WhatsApp untuk mendapatkan penawaran menarik dari kami.
PT. Global Proteksi Nusantara adalah salah satu konsultan dibidang pemadam kebakaran baik sebagai konsultan perencana maupun sebagai konsultan pelaksana yang telah berpengalaman mengerjakan desain dan supervisi berbagai macam pekerjaan fire protection seperti Perencanaan Fire Hydrant System, Perencanaan Fire Suppression System atau FM200, Perencanaan Fire Trap System untuk Panel Elektrikal, Fire Trap System untuk Dapur Restoran, Fire Trap System untuk Kendaraan, Perencanaan Fire Alarm System, Perencanaan Fire Thermatic System dan Solusi Sistem Pemadam Api lainnya.
Didukung oleh tenaga ahli yang mumpuni dan berpengalaman dibidang nya, PT. Global Mitra Proteksindo dapat menjadi partner Anda dalam hal Fire Solutions System, bisa sebagai Jasa Konsultan Perencanaan, Jasa Konsultan Pengawasan, Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Fire Proteksi Sistem, Training dan Pelatihan Pemadam Kebakaran dan solusi lain dibidang Pemadam Kebakaran
Salah satu layanan service dari PT. Global Proteksi Nusantara adalah sebagai Kontraktor / Vendor / Pelaksana Pekerjaan Sistem Pemadam Kebakaran seperti Fire Hydrant System, Foam System, Fire Sprinkler System, Water Mist System, Pekerjaan FM200 Fire Suppression System, CO2 Fire Suppression System, Inertgas Fire Suppression System, IG55 Fire Suppression System, Inergen Fire Suppression System, Pekerjaan Fire Trap System untuk Panel Elektrikal, Fire Trap System untuk Dapur Restoran, Fire Trap System untuk Kendaraan, Pemasangan Fire Alarm System, Pemasangan Fire Thermatic System dan Solusi Sistem Pemadam Api lainnya.
Kami sudah berpengalaman mengerjakan berbagai macam proyek sistem pemadam kebakaran baik dalam kecil maupun skala besar dengan beragam desain dari yang mudah hingga yang kompleks. Didukung oleh tenaga ahli yang mumpuni dan berpengalaman dibidang nya, PT. Global Mitra Proteksindo dapat menjadi partner Anda dalam hal Fire Solutions System, bisa sebagai Jasa Konsultan Perencanaan, Jasa Konsultan Pengawasan, Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Fire Proteksi Sistem, Training dan Pelatihan Pemadam Kebakaran dan solusi lain dibidang Pemadam Kebakaran.
Percayakan pemasangan dan instalasi sistem pemadam kebakaran untuk fasilitas Anda kepada kami. Dengan dukungan layanan mulai dari perencanaan, pengadaan barang hingga instalasi dan pemasangan peralatan sistem proteksi kebakaran yang lengkap, tim GPN menjadi solusi untuk kemananan aset penting dan gedung Anda dari bahaya kebakaran. Sebagai kontraktor sistem pemadam kebakaran yang telah banyak melakukan instalasi sistem proteksi kebakaran diseluruh Indonesia, tim kami kana bekerja secara professional sesuai dengan peraturan, regulasi dan code & standar yang berlaku untuk memberikan kepuasan kepada setiap pelanggan kami.
Kebakaran adalah reaksi kimia antara oksigen dan material yang mudah terbakar yang menghasilkan perubahan panas, cahaya dan asap yang cepat. Kebakaran seperti halnya reaksi kimia yang lain, kecepatan dan intensitasnya dipengaruhi beberapa factor seperti, temperatur, konsentrasi reaktan dan adanya katalis (suatu zat yang mempercepat atau kadang memperlambat kecepatan reaksi kimia).
Secara singkat dapat ditarik kesimpulan bahwa kebakaran terjadi karena adanya 3 komponen yang disebut segitiga kebakaran., yaitu oksigen, material yang dapat terbakar dan temperatur. Kebakaran dapat ditekan dengan cara memutus salah satu komponen tersebut di atas.
Proses kebakaran akan menyebabkan terjadinya perubahan wujud dari padat menjadi partikel dan gas yang tertinggal di area lokasi api seperti abu atau hamburan materi yang mudah menguap di sekitar kebakaran. Materi yang mudah menguap dalam bentuk gas dan bercampur dengan udara ini kita kenal sebagai asap (smoke).
Untuk mengetahui adanya kebakaran di suatu tempat, secara fisik dapat diketahui apabila terjadi asap. Maka dalam suatu Fire Suppression System diperlukan suatu perangkat untuk mendeteksi asap dan unsur penekan kebakaran yaitu FM-200.
HFC227EA,HEPTAFLOUROPROPANE,tidak berwarna, tidak berbau dan tidak kondusif secara kelistrikan. Senyawa ini menekan kebakaran dengan cara kombinasi reaksi kimia dan fisika tanpa mengaruhi jumlah oksigen dalam ruangan yang diproteksi.
Secara fisika: molekul senyawa ini memiliki kapasitas menyerap panas yang tinggi,
Secara kimia: dalam reaksi kebakaran senyawa ini akan menurunkan komponen temperatur