• 0813-1769-8478
  • 0889-2129-515
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Thursday, 29 October 2020 22:20

Keamanan Listrik di Tempat Kerja sesuai dengan NFPA 70E®

Written by
Rate this item
(1 Vote)
Electrical SafetyRisiko sengatan listrik, kesetrum listrik, korsleting listrik, arc flash, kebakaran listrik, dan ledakan busur listrik adalah masalah kesehatan dan keselamatan yang signifikan di tempat kerja. Banyak insiden listrik dapat dicegah melalui kepatuhan terhadap kode dan standar keselamatan terbaru. NFPA 70E®, Standar Keselamatan Listrik di Tempat Kerja®, adalah dokumen penting untuk membantu menyediakan area kerja bagi karyawan yang aman dari risiko yang tidak dapat diterima terkait dengan penggunaan listrik di tempat kerja.
 
Dengan dirilisnya edisi terbaru untuk tahun 2021, NFPA 70E dengan jelas menetapkan proses keselamatan yang menggunakan kebijakan, prosedur, dan kontrol program untuk mengurangi risiko ini ke tingkat yang dapat diterima. Tujuan utamanya adalah keselamatan listrik yang praktis dan dapat dicapai yang membantu memastikan karyawan pulang dengan selamat di penghujung hari.
 
Pengendalian risiko yang dibahas dalam standar ini dimaksudkan untuk menjadi aplikasi prosedur dan kebijakan keselamatan yang baik, layak, dan dapat diterapkan untuk dijalankan oleh pemberi kerja dan karyawan. Persyaratan utama yang dibahas pada NFPA 70E sangat cocok untuk digunakan dan diterapkan oleh lembaga, perusahaan dan pemberi kerja yang bertanggung jawab atas pengembangan, implementasi, dan pemeliharaan rencana keselamatan listrik pada lingkungan kerja.
 

Bagaimana NFPA 70E diterapkan dengan Kode dan Standar Lain

Mengikuti dan membina keselamatan instalasi dasar, pemeliharaan, dan aturan prosedur kerja yang bijaksana sangat penting untuk keselamatan karyawan. Ini dapat dicapai dengan mengambil tindakan sebagai berikut :
  • Memasang sistem kelistrikan sesuai dengan NFPA 70®, National Electrical Code® (NEC®);
  • Memelihara sistem kelistrikan sesuai dengan NFPA 70B, Praktik yang Direkomendasikan untuk Pemeliharaan Peralatan Listrik (jika tidak ada instruksi dari produsen tertentu); dan
  • Mengikuti kebijakan keselamatan, prosedur, dan kontrol proses yang diidentifikasi dalam NFPA 70E.

Ketika ketiga dokumen kunci tersebut diatas digunakan bersama-sama, dan dengan benar, mereka membantu menyediakan panduan keselamatan listrik yang lengkap. Ketika satu atau lebih bagian hilang, itu bisa membuat pintu terbuka atau celah untuk kecelakaan yang sangat besar. Apakah Anda adalah teknisi listrik yang dikontrak yang melakukan pemasangan awal, pemilik bisnis yang menerapkan rencana keselamatan kelistrikan untuk menjaga keselamatan karyawan Anda, atau teknisi listrik pabrik yang memelihara peralatan, peran Anda sangat penting untuk kelangsungan keselamatan semua personel.

 

Bagaimana NFPA 70E menangani peran pemberi kerja dan karyawan terkait keselamatan listrik?

Keselamatan listrik adalah tanggung jawab bersama antara pemberi kerja dan karyawan. Kepatuhan terhadap peraturan keselamatan bukan hanya tanggung jawab pemberi kerja,  keselamatan kelistrikan karyawan memerlukan upaya kolaboratif antara pekerja dan manajemen. Pengusaha diharuskan memiliki program keselamatan listrik /  electrical safety program (ESP) untuk diikuti karyawan. Dan pada gilirannya, karyawan diwajibkan untuk mempraktikkan kebijakan dan prosedur ESP, yang meliputi pelatihan untuk melaksanakan tugas mereka dengan aman dan penggunaan alat dan perlengkapan keselamatan yang diperlukan. NFPA 70E bukan hanya tentang tindakan yang diambil pemberi kerja sebelum penyelidikan insiden, ini tentang mencegah pekerja dari cedera. Terlepas dari ESP perusahaan, karyawanlah yang dapat memberikan dampak terbesar pada keselamatan listriknya sendiri
 
Read 2477 times Last modified on Friday, 30 October 2020 22:42
Administrator

Fire Engineer sekaligus Praktisi yang berpengalaman dibidang sistem pemadam kebakaran dan telah mengerjakan berbagai macam proyek Sistem Pemadam Kebakaran, juga ikut bergabung sebagai member aktif di NFPA

Leave a comment

Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.

©2019. Semua Hak Cipta Dilindungi Undang-undang. PT. GLOBAL PROTEKSI NUSANTARA