Tanggung jawab atas pemeliharaan dan perawatan sistem proteksi kebakaran secara baik dan benar terletak pada pemilik / pengelola bangunan. Dengan cara inspeksi/pemeriksaan, pengujian dan pemeliharaan berkala, semua peralatan harus ditunjukkan ada dalam kondisi operasi yang baik, atau setiap kerusakan dan kelemahan dapat diketahui. Tujuan dari inspeksi adalah untuk verifikasi secara visuil bahwa sistem proteksi kebakaran dan perlengkapannya tampak dalam kondisi operasi dan bebas dari kerusakan fisik. Tujuan dari pengujian adalah untuk menjamin operasi otomatik atau manual atas kebutuhan dan pengiriman kontinyu dari output sistem proteksi kebakaran yang disyaratkan, dan untuk mendeteksi ketidaksempurnaan sistem proteksi kebakaran yang tidak tampak pada saat inspeksi.Sedangkan tujuan dari pemeliharaan sistem proteksi kebakaran adalah perawatan pencegahan (preventive maintenance) dan perbaikan (corrective maintenance) untuk mempertahankan fungsi optimum dari peralatannya.
Dalam pemeliharaan dan perawatan sistem proteksi kebakaran harus dijamin pemenuhan kepada ketentuan dan standar yang berlaku termasuk persyaratan sertifikasi personil, frekuensi tes dan pemeliharaan dan juga dokumentasi dan pelaporan termasuk penyimpanan riwayat catatan (record keeping).
Jadwal Inspeksi, Uji Coba dan Pemeliharaan Sistem Deteksi, Alarm Kebakaran dan Sistem Komunikasi Suara Darurat.
Salah satu sistem proteksi kebakaran yang harus dilakukan inspeksi, uji coba dan pemeliharaan secara berkala adalah sistem deteksi dan alarm kebakaran atau yang biasa disebut fire alarm system pada bangunan gedung. Mengingat sistem deteksi dan alarm kebakaran terdiri dari berbagai macam peralatan yang tergabung dalam suatu fire alarm system, masing-masing peralatan fire alarm system tersebut harus dilakukan pemeriksaan, pengujian dan pemeliharaan.
Sistem ini meliputi sistem deteksi dan alarm kebakaran, sistem komunikasi suara darurat, atau sistem tata suara yang digunakan pada keadaan darurat, dan sistem telepon petugas pemadam (fireman’s telephone), bila ada. Operasi yang benar dari suatu sistem alarm kebakaran terpasang harus diperlukan untuk mendeteksi situasi berbahaya secara dini, memberitahukan penghuni untuk memudahkan evakuasi tepat pada waktunya, memulai respon dinas / regu pemadam kebakaran, dan pada beberapa kasus mengoperasikan sistem pemadam otomatis. Operasi yang handal dari setiap sistem alarm kebakaran terpasang terkait secara langsung dengan inspeksi, pengujian dan pemeliharaan sistem tersebut.
Tanggung jawab sistem alarm kebakaran harus terletak pada pemilik / pengelola bangunan, tetapi secara khas tanggung jawab terbagi antara pemilik / pengelola, penghuni, staf sendiri dan kontraktor luar. Sebagai akibatnya, personil dengan berbagai macam keahlian, pada beberapa tingkat, dan dengan prioritas yang berbeda terlibat dalam pemeliharaan dari sistem ini. Pada banyak kasus, suatu program pemeliharaan sistem alarm kebakaran yang efektif dapat diselesaikan melalui penggunaan maksimal dari sumber daya sendiri yang berkualifikasi, sementara itu mengandalkan kepada kontraktor luar yang ahli untuk aktivitas diluar kemampuan sumber daya sendiri tersebut.
Prosedur uji serah terima, inspeksi/pemeriksaan, pengujian dan pemeliharaan berkala harus mengikuti SNI 03-3985-2000 atau edisi terakhir Tata cara perencanaan, pemasangan dan pengujian sistem deteksi dan alarm kebakaran untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung.
Frekwensi Inspeksi Visual Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran
Frekwensi pengujian berkala juga harus esuai dengan peraturan dan standar, mengacu pada Peraturan Menteri PU Nomor: 26/PRT/M/2008, menggunakan Tabel 7.4.2.5 Frekwensi inspeksi visuil sistem deteksi dan alarm kebakaran.
No | Peralatan | Serah Terima / Dites Kembali | Bulanan | Kwartal | 1/2 Tahunan | Tahunan |
---|---|---|---|---|---|---|
1 |
Peralatan notifikasi alarm
|
√ |
√ |
|||
2. |
Batere sistem Fire Alarm:
|
√ |
√ |
|||
3 |
Peralatan kontrol sistem FA yang dimonitor untuk alarm, supervisi, sinyal kesalahan (trouble)
|
√ |
√ |
|||
4 |
Peralatan kontrol sistem FA yang tidak dimonitor untuk alarm, supervisi, sinyal kesalahan
|
√ |
√ |
|||
5. | Sinyal kesalahan panel control (trouble) | √ | √ | |||
6. | Peralatan komunikasi suara/alarm darurat | √ | √ | |||
7. | Sambungan kabel fiber optik | √ | √ | |||
8. | Peralatan sekuriti / guard's tour equipment | √ | √ | |||
9. |
Alat memulai sinyal / initiating devices:
|
√ √ |
√ |
√ √ |
||
10. | Peralatan interface | √ | √ | |||
11. | Panel annunciator | √ | √ | |||
12. | Prosedur khusus | √ | √ |
Frekwensi Pengujian Berkala Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran
Frekwensi pengujian berkala juga harus esuai dengan peraturan dan standar, mengacu pada Peraturan Menteri PU Nomor: 26/PRT/M/2008, menggunakan Tabel 7.4.2.6 Frekwensi pengujian sistem deteksi dan alarm kebakaran.
No | Peralatan | Serah Terima / Dites Kembali | Bulanan | Kwartal | 1/2 Tahunan | Tahunan |
---|---|---|---|---|---|---|
1. |
Peralatan notifikasi alarm
|
√ |
√ |
|||
2. |
Batere sistem Fire Alarm:
|
√ √ √ √ |
|
√ √ |
√ √ |
|
3. |
Penghantar metalik |
√ | ||||
4. |
Penghantar non-metalik |
√ | ||||
5. |
Peralatan kontrol sistem FA yang dimonitor untuk alarm, supervisi, sinyal kesalahan (trouble)
|
√ |
√ |
|||
6. |
Peralatan kontrol sistem FA yang tidak dimonitor untuk alarm, supervisi, sinyal kesalahan
|
√ |
√ |
|||
7. | Sinyal kesalahan panel control (trouble) | √ | √ | |||
8. | Peralatan komunikasi suara/alarm darurat | √ | √ | |||
9. | Daya kabel fiber optik | √ | √ | |||
10. | Peralatan sekuriti / guard's tour equipment | √ | √ | |||
11. |
Alat memulai sinyal / initiating devices:
|
√ √ |
√ |
√ √ |
||
12. | Peralatan interface | √ | √ | |||
13. | Panel annunciator | √ | √ | |||
14. | Prosedur khusus | √ | √ |