Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, bahwa Sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi aktif, sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran.
Ketersediaan sarana proteksi kebakaran yang memadai sudah menjadi kewajiban bagi pemilik, pengguna, dan/atau badan pengelola bangunan gedung untuk untuk menjamin kemanan fasilitas bangunan gedung tersebut dari bahaya kebakaran. Keberhasilan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran sangat ditentukan oleh adanya sistem proteksi kebakaran yang bisa terjadi kapan saja. Terdapat dua jenis sistem pemadam kebakaran yang kita kenal yaitu sistem proteksi kebakaran pasif dan sistem proteksi kebakaran aktif.
Usaha pencegahan dan penanggulangan kebakaran terus diupayakan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku industri akan pentingnya kesadaran bersama terhadap bahaya kebakaran disekitar kita terus dilakukan baik oleh pemerintah, organisasi dan lembaga nasional maupun internasional beserta dengan pelaku industri dan praktisi dibidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Salah satu upaya nyata dari pemerintah maupun para ahli dibidang kebakaran terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran tersebut adalah menyiapkan literatur-literatur maupun petunjuk teknis yang tepat sebagai panduan dalam upaya mnecegah dan menanggulangi bahaya kebakaran yang bisa swaktu-waktu terjadi disekitar kita.
Sebelumnya kita sudah memahami apa itu Api, bagaimana proses terjadinya api, apa itu kebakaran dan bagaimana proses terjadinya kebakaran. Nah, setelah memahami teori dasar tentang api dan kebakaran tersebut, maka selanjutnya akan lebih mudah untuk mencari cara yang tepat untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Langkah-langkah pemadaman kebakaran selalu berlandaskan pada teori dasar segitiga api tersebut yaitu dengan cara memisahkan ketiga unsur pembentuk api berupa bahan material yang mudah terbakar, oksigen (O2) dan suhu panas yang dihasilkan akibat gesekan, korsleting listrik maupun reaksi kimia lainnya. Sehingga apabila salah satu dari mata rantai pembentuk api tersebut dapat kita putus, maka terjadilah pemutusan reaksi sehingga kebakaran yang terjadi tidak semakin membesar.