Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, bahwa Sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi aktif, sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran.
Ketersediaan sarana proteksi kebakaran yang memadai sudah menjadi kewajiban bagi pemilik, pengguna, dan/atau badan pengelola bangunan gedung untuk untuk menjamin kemanan fasilitas bangunan gedung tersebut dari bahaya kebakaran. Keberhasilan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran sangat ditentukan oleh adanya sistem proteksi kebakaran yang bisa terjadi kapan saja. Terdapat dua jenis sistem pemadam kebakaran yang kita kenal yaitu sistem proteksi kebakaran pasif dan sistem proteksi kebakaran aktif.
Gedung Kementerian Sosial (Kemensos) di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat mengalami kebakaran pada hari Senin tanggal 21 September 2020 dini hari. Dikutip dalam laman twitter resmi BPBD DKI Jakarta, kebakaran itu terjadi sekitar pukul 03.55. Beruntungnya kebakaran dapat segera diatasi, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar. Mengingat belum lama ini juga terjadi kebakaran hebat yang melanda Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta yang menimbulkan kerugian yang sangat besar, hal ini menjadi perhatian serius bagi pengelola gedung yang ada juga petugas yang berwenang termasuk kami sebagai praktisi dan konsultan sistem proteksi pemadam kebakaran.
Jika ditelusuri lebih jauh, Gedung Kementerian Sosial yang berada di Salemba Jakarta Pusat tersebut tergolong gedung yang sudah berumur cukup tua, namun karena sistem proteksi kebakarannya dilakukan pengecekan dan pemeliharaan dengan baik secara periodik sehingga bisa berfungsi dengan baik pada saat dibutuhkan ketika terjadi kebakaran pada hari Senin lalu. Hal ini menjadi bukti bahwa pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan sistem proteksi kebakaran pada suatu gedung secara berkala dan terencana sangatlah penting mengingat bahaya kebakaran bisa terjadi kapan saja.