Rumah sakit merupakan bangunan yang sangat vital untuk menopang kehidupan yang berkelanjutan, sebagai fasilitas publik yang menjadi rujukan masyarakat untuk masalah kesehatan. Pembangunan gedung rumah sakit memiliki persayaratan-persayaratan khusus yang cukup ketat diantaranya adalah terkait faktor keselamatan dan keamanan gedung beserta isinya dari bahaya kebakaran. Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, mengamanatkan diperlukannya persyaratan teknis yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Lebih luas lagi sesuai dengan standar National Fire Protection Association (NFPA) telah mengatur standar perencanaan rumah sakit melalui code & standar NFPA 101®, Life Safety Code® dan NFPA 99, Health Facilities Facilities Code.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, bahwa Sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi aktif, sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran.
Ketersediaan sarana proteksi kebakaran yang memadai sudah menjadi kewajiban bagi pemilik, pengguna, dan/atau badan pengelola bangunan gedung untuk untuk menjamin kemanan fasilitas bangunan gedung tersebut dari bahaya kebakaran. Keberhasilan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran sangat ditentukan oleh adanya sistem proteksi kebakaran yang bisa terjadi kapan saja. Terdapat dua jenis sistem pemadam kebakaran yang kita kenal yaitu sistem proteksi kebakaran pasif dan sistem proteksi kebakaran aktif.
Usaha pencegahan dan penanggulangan kebakaran terus diupayakan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku industri akan pentingnya kesadaran bersama terhadap bahaya kebakaran disekitar kita terus dilakukan baik oleh pemerintah, organisasi dan lembaga nasional maupun internasional beserta dengan pelaku industri dan praktisi dibidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Salah satu upaya nyata dari pemerintah maupun para ahli dibidang kebakaran terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran tersebut adalah menyiapkan literatur-literatur maupun petunjuk teknis yang tepat sebagai panduan dalam upaya mnecegah dan menanggulangi bahaya kebakaran yang bisa swaktu-waktu terjadi disekitar kita.
Sebelumnya kita sudah memahami apa itu Api, bagaimana proses terjadinya api, apa itu kebakaran dan bagaimana proses terjadinya kebakaran. Nah, setelah memahami teori dasar tentang api dan kebakaran tersebut, maka selanjutnya akan lebih mudah untuk mencari cara yang tepat untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Langkah-langkah pemadaman kebakaran selalu berlandaskan pada teori dasar segitiga api tersebut yaitu dengan cara memisahkan ketiga unsur pembentuk api berupa bahan material yang mudah terbakar, oksigen (O2) dan suhu panas yang dihasilkan akibat gesekan, korsleting listrik maupun reaksi kimia lainnya. Sehingga apabila salah satu dari mata rantai pembentuk api tersebut dapat kita putus, maka terjadilah pemutusan reaksi sehingga kebakaran yang terjadi tidak semakin membesar.
Proteksi Kebakaran Pada Ruang Server dengan alat pemadam api Thermatic Dual Active Mode menjadi alternatif terbaik untuk mengamankan ruang server dari bahaya kebakaran. Umumnya sistim proteksi kebakaran pada ruang server menggunakan FM200 Fire Suppression System atau Novec 1230 Fire Suppression System, dimana kedua sistim proteksi kebakaran tersebut memang telah menjadi pionir didunia fire protection system dan menjadi pemimpin pasar dalam usaha pencegahan dan pemadaman kebakaran.
Namun seiring dengan waktu dan perkembangan teknologi, para pelaku dan praktisi didunia pencegahan dan pemadam kebakaran terus berinovasi menghadirkan pilihan produk-produk sistim pemadam kebakaran yang lebih spesifik untuk mengatasi kebutuhan bahaya khusus mulai pertimbangan teknis, kesesuaian dengan aset yang akan diproteksi, kemudahan pemasangan, kemudahan akses terhadap produk pemadam kebakaran hingga pertimbangan ekonomis yang secara khusus mampu menghadirkan produk sistim pemadam kebakaran yang handal dengan harga yang ekonomis.
Gedung Kementerian Sosial (Kemensos) di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat mengalami kebakaran pada hari Senin tanggal 21 September 2020 dini hari. Dikutip dalam laman twitter resmi BPBD DKI Jakarta, kebakaran itu terjadi sekitar pukul 03.55. Beruntungnya kebakaran dapat segera diatasi, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar. Mengingat belum lama ini juga terjadi kebakaran hebat yang melanda Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta yang menimbulkan kerugian yang sangat besar, hal ini menjadi perhatian serius bagi pengelola gedung yang ada juga petugas yang berwenang termasuk kami sebagai praktisi dan konsultan sistem proteksi pemadam kebakaran.
Jika ditelusuri lebih jauh, Gedung Kementerian Sosial yang berada di Salemba Jakarta Pusat tersebut tergolong gedung yang sudah berumur cukup tua, namun karena sistem proteksi kebakarannya dilakukan pengecekan dan pemeliharaan dengan baik secara periodik sehingga bisa berfungsi dengan baik pada saat dibutuhkan ketika terjadi kebakaran pada hari Senin lalu. Hal ini menjadi bukti bahwa pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan sistem proteksi kebakaran pada suatu gedung secara berkala dan terencana sangatlah penting mengingat bahaya kebakaran bisa terjadi kapan saja.