Berdasarkan Pedoman Teknis Prasarana Rumah Sakit - Sistem Proteksi Kebakaran Aktif yang dikeluarkan oleh Badan Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan, Direktorat Upaya Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2012, disebutkan bahwa sistem deteksi dan alarm kebakaran harus disediakan dibangunan rumah sakit. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, Nomor 26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan serta SNI 03-3986-2000 atau edisi terakhir tentang Tata Cara Perencanaan Dan Pemasangan Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung.
Penempatan Detektor Kebakaran Pada Ruangan Rumah Sakit diatur sedemikian rupa sesuai dengan karakteristik dan potensi kebakaran yang terjadi dimasing-masing ruang. Dengan adanya detektor kebakaran tersebut bisa memberikan peringatan dini jika terjadi bahaya kebakaran pada rumah sakit sehingga bisa diambil tindakan dan langkah-langkah pencegahan maupun penanggulangan kebakaran agar bahaya kebakaran tidak meluas demi kemanan dan keselamatan semua orang beserta aset-aset penting yang ada didalam rumah sakit.
Rumah sakit merupakan bangunan yang sangat vital untuk menopang kehidupan yang berkelanjutan, sebagai fasilitas publik yang menjadi rujukan masyarakat untuk masalah kesehatan. Pembangunan gedung rumah sakit memiliki persayaratan-persayaratan khusus yang cukup ketat diantaranya adalah terkait faktor keselamatan dan keamanan gedung beserta isinya dari bahaya kebakaran. Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, mengamanatkan diperlukannya persyaratan teknis yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Lebih luas lagi sesuai dengan standar National Fire Protection Association (NFPA) telah mengatur standar perencanaan rumah sakit melalui code & standar NFPA 101®, Life Safety Code® dan NFPA 99, Health Facilities Facilities Code.