Bangunan rumah sakit harus mempunyai Manajemen Pengamanan Kebakaran (MPK) yang dipimpin oleh seorang manajer keselamatan kebakaran, sesuai dengan UU No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2008 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Tugas MPK adalah membuat Rencana Keselamatan Kebakaran (Fire Safety Plan), Rencana Tindak Darurat Kebakaran (Fire Emergency Plan), dan Pelatihan Evakuasi & Relokasi serta Pelatihan Kebakaran (Fire Drill), serta pembuatan prosedur operasional standar (POS) terkait.
Berdasarkan Pedoman Teknis Prasarana Rumah Sakit - Sistem Proteksi Kebakaran Aktif yang dikeluarkan oleh Badan Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan, Direktorat Upaya Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2012, disebutkan bahwa sistem deteksi dan alarm kebakaran harus disediakan dibangunan rumah sakit. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, Nomor 26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan serta SNI 03-3986-2000 atau edisi terakhir tentang Tata Cara Perencanaan Dan Pemasangan Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung.
Penempatan Detektor Kebakaran Pada Ruangan Rumah Sakit diatur sedemikian rupa sesuai dengan karakteristik dan potensi kebakaran yang terjadi dimasing-masing ruang. Dengan adanya detektor kebakaran tersebut bisa memberikan peringatan dini jika terjadi bahaya kebakaran pada rumah sakit sehingga bisa diambil tindakan dan langkah-langkah pencegahan maupun penanggulangan kebakaran agar bahaya kebakaran tidak meluas demi kemanan dan keselamatan semua orang beserta aset-aset penting yang ada didalam rumah sakit.