Bangunan rumah sakit harus mempunyai Manajemen Pengamanan Kebakaran (MPK) yang dipimpin oleh seorang manajer keselamatan kebakaran, sesuai dengan UU No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2008 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Tugas MPK adalah membuat Rencana Keselamatan Kebakaran (Fire Safety Plan), Rencana Tindak Darurat Kebakaran (Fire Emergency Plan), dan Pelatihan Evakuasi & Relokasi serta Pelatihan Kebakaran (Fire Drill), serta pembuatan prosedur operasional standar (POS) terkait.
Rumah sakit merupakan bangunan yang sangat vital untuk menopang kehidupan yang berkelanjutan, sebagai fasilitas publik yang menjadi rujukan masyarakat untuk masalah kesehatan. Pembangunan gedung rumah sakit memiliki persayaratan-persayaratan khusus yang cukup ketat diantaranya adalah terkait faktor keselamatan dan keamanan gedung beserta isinya dari bahaya kebakaran. Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, mengamanatkan diperlukannya persyaratan teknis yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Lebih luas lagi sesuai dengan standar National Fire Protection Association (NFPA) telah mengatur standar perencanaan rumah sakit melalui code & standar NFPA 101®, Life Safety Code® dan NFPA 99, Health Facilities Facilities Code.