Fire Engineer sekaligus Praktisi yang berpengalaman dibidang sistem pemadam kebakaran dan telah mengerjakan berbagai macam proyek Sistem Pemadam Kebakaran, juga ikut bergabung sebagai member aktif di NFPA
Jika gedung, ruangan atau fasilitas yang Anda proteksi dengan sistem pemadam kebakaran FM-200 fire suppression system mengalami gas discharge atau gas release, maka tentu Anda harus sudah tahu bahwa sangat penting untuk melakukan pengisian ulang atau refill gas FM200 tersebut sesegera mungkin setelah setiap sistem FM200 bekerja atau terjadi discharge. Sistem proteksi kebakaran FM200 yang bekerja dengan baik akan segera mendeteksi dan merespon bahkan kebakaran listrik kecil sekalipun dalam hitungan detik melalui sensor kebakaran yang telah dipasang. FM200 fire suppression system bekerja dengan segera dan memadamkan api sebelum sempat menimbulkan lebih banyak kerusakan pada ruang komputer, pusat data, penyimpanan arsip, dan bagian gedung atau fasilitas lain sehingga upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran bisa berjalan efektif dan efisien.
Mengingat sistem proteksi kebakaran FM200 sudah bereaksi dan bekerja memadamkan api pada kesempatan pertama, maka harus segera diantisipasi kesiapan FM200 system untuk dapat bekerja kembali memadamkan api jika terjadi bahaya kebakaran selanjutnya, untuk itulah diperlukannya pengisian ulang gas FM200 sesegera mungkin. Jika tidak dilakukan refill gas FM200 sedini mungkin, sementara kondisi gas FM-200 didalam cylinder FM200 dalam keadaan kosong, maka sangat berbahaya bagi keamanan ruangan dan aset penting didalam nya jika terjadi bahaya kebakaran yang bisa muncul sewaktu-waktu yang bisa menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Perencanaan dan Perhitungan Sistem Pemadam Kebakaran CO2 Fire Suppression System dilakukan berdasarkan regulasi, code & standard yang berlaku sehingga bisa menghasilkan sistem proteksi kebakaran yang mampu mencegah dan memadamkan api pada saat terjadi bahaya kebakaran pada suatu ruang atau peralatan penting. NFPA 12 : Standard on Carbon Dioxide Extinguishing Systems, menjadi salah satu standar yang paling banyak diterima dan digunakan untuk desain, instalasi, operasi dan pemeliharaan sistem pemadam kebakaran yang menggunakan karbon dioksida (CO2) sebagai media pemadam kebakaran. Standar ini berkaitan dengan dua (2) jenis sistem yaitu:
Tuntutan pengamanan pada aset-aset vital didalam bangunan gedung, industri maupun perkapalan sangatlah tinggi khususnya terkait proteksi terhadap bahaya kebakaran. Apalagi belakangan ini berita-berita tentang kejadian kebakaran seakan tak pernah berhenti, menyebabkan kerugian materi dan kerusakan alat yang tidaklah sedikit bahkan menelan korban jiwa. Untuk itu, pemasangan alat pemadam kebakaran otomatis pada fasilitas-fasilitas khusus seperti ruang kabin mesin, ruang server, ruang data center, ruang panel listrik, ruang trafo, ruang arsip, ruang genset, gudang penyimpanan khusus dan aset khusus lainnya.
Terkadang kita temui bangunan seperti gedung perkantoran, apartemen, hotel, industri atau bangunan komersial lainnya yang dibangun tanpa perencanaan yang baik termasuk aspek keselamatan dan perlindungan terhadap bahaya kebakaran, sementara ruangan-ruangan pada bangunan tersebut sudah rapi dan tidak dimungkinkan kembali untuk dipasang fire sprinkler system bahkan akan menelan biaya yang cukup banyak dan menghindari pekerjaan bongkar pasang utilitas lainnya. Memasang Fire Sprinkler Portable pada ruangan tertentu dimungkinkan dengan menggunakan Starvvo Thermatic System.
Starvvo Thermatic System dapat bekerja secara otomatis untuk memadamkan api pada ruangan tertentu menggunakan media pemadam yang sesuai dengan kelas kebakaran pada ruangan yang diproteksi seperti dry chemical powder, liquid gas AF-11 atau AF-36. Mengingat prinsip kerja Starvvo Thermatic System yang menggunakan head sprinkler yang dapat disesuaikan dengan suhu ruangan yang akan diproteksi, maka alat pemadam thermatic dapat menggantikan fungsi alat pemadam api fire sprinkler pada ruangan-ruangan yang belum terproteksi oleh fire sprinkler system.
Resiko kebakaran pada kabin mesin kendaraan seperti mobil, truck, bus, alat berat, alat angkut, alat angkat dan jenis kendaraan lainnya sangat tinggi mengingat ruangan mesin yang cenderung mengalami panas akibat operasi mesin kendaraan yang terus menerus. Untuk itu perlu diantisipasi dengan memasang sistem proteksi kebakaran yang mampu bekerja secara otomatis untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran yang muncul pada ruang mesin kendaraan tersebut.
Sudah sering kita mendengar kejadian kebakaran pada kendaraan yang terjadi akibat kebocoran bahan bakan dan oli, kenaikan suhu (over heat) pada ruang mesin kendaraan yang tidak terkontrol atau akibat sistem kelistrikan pada kendaraan sehingga menimbulkan api yang lebih besar dan menjadi kebakaran yang merugikan harta benda bahkan mengancam keselamatan dan jiwa manusia.
Notifier RP-2002, 6 Zone Fire Alarm Control Panel merupakan seri panel kontrol fire alarm konvensional yang banyak digunakan sebagai agent releasing control panel pada fire suppression system seperti FM200 system, Novec 1230 fire system, CO2 fire suppression system, inert gas fire suppression system dll.
The RP-2002 is a six-zone FACP for single and dual hazard agent releasing applications. The RP-2002 provides reliable fire detection, signaling and protection for commercial, industrial and institutional buildings requiring agent-based releasing. The RP-2002 is compatible with System Sensor’s i3 detectors which are conventional smoke detectors that can transmit a maintenance trouble signal to the FACP indicating the need for cleaning and a supervisory ‘freeze’ signal when the ambient temperature falls below the detector rating of approximately 45°F (7.22°C). In addition, the control panel is compatible with conventional input devices such as two-wire smoke detectors, four-wire smoke detectors, pull stations, waterflow devices, tamper switches and other normally-open contact devices. Refer to the Notifier Device Compatibility Document for a complete listing of compatible devices.
Inspeksi, uji coba dan Pemeliharaan Fire Hydrant System harus dijadwalkan secara berkala sesuai dengan ketentuan untuk memastikan kinerja peralatan penanggulangan kebakaran dalam kondisi baik dan siap digunakan kapan saja jika terjadi kondisi darurat atau bahaya kebakaran. Pemeriksaan, pengujian dan perawatan fire hydrant system meliputi seluruh peralatan yang terpasang seperti pompa kebakaran yang terdiri dari pompa jockey, pompa elektrikal dan pompa diesel, sistem pipa tegak, selang kebakaran, katup-katup (valve), hydrant pillar, peralatan mekanikal dan elektrikal termasuk sistem kontrol, alat pengukur tekanan dan proteksi pipa dari gangguan karat atau korosif.
Upaya pencegahan Kebakaran Pada Dapur, Kitchen Hood dan Cerobong Udara harus diperhatikan dengan baik mengingat potensi bahaya kebakaran sangat tinggi terutama pada dapur-dapur komersial yang mengolah makanan lebih sering dengan skala yang cukup banyak seperti dapur restoran, kantin karyawan, dapur pabrik, dapur instalasi gizi rumah sakit, dapur barak tentara, dapur kafetaria, dll. Sudah banyak kita mendengar kejadian kebakaran pada area dapur yang menyebabkan kerugian materi, luka-luka, cacat bahkan korban jiwa. Upaya-upaya pencegahan kebakaran pada peralatan memasak pada area dapur khsusunya cerobong pembuangan asap bahkan telah diatur di Peraturan Menteri PU Nomor: 26/PRT/M/2008.
Sudah banyak kita dengar tentang kejadian kebakaran yang merugikan harta benda bahkan korban jiwa akibat hal-hal sepele dari api kecil menjadi kebakaran yang besar dan luas. Hal tersebut juga diperparah oleh ketidaksiapan pemilik atau pengelola bangunan gedung dalam mengantisipasi, mencegah dan menanggulangi kebakaran. Masalah yang sering muncul kita temui dilapangan antara lain bukan hanya tidak tersedianya sarana dan prasarana sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran, namun seringkali peralatan sistem proteksi kebakaran nya tersedia akan tetapi tidak bisa berfungsi dengan baik pada saat kejadian darurat kebakaran. Untuk itu, peralatan sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan industri perlu dilakukan inspeksi, uji coba dan pemeliharaan secara berkala untuk memastikan fungsi dan kinerja sistem proteksi kebakaran yang tersedia bisa siap dan mampu bekerja sesuai fungsinya ketika ada bahaya kebakaran.
Bangunan rumah sakit harus mempunyai Manajemen Pengamanan Kebakaran (MPK) yang dipimpin oleh seorang manajer keselamatan kebakaran, sesuai dengan UU No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2008 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Tugas MPK adalah membuat Rencana Keselamatan Kebakaran (Fire Safety Plan), Rencana Tindak Darurat Kebakaran (Fire Emergency Plan), dan Pelatihan Evakuasi & Relokasi serta Pelatihan Kebakaran (Fire Drill), serta pembuatan prosedur operasional standar (POS) terkait.