(a) Pertemuan Umum.
(b) Perkantoran.
(c) Hotel
(d) Pusat Pembelanjaan/Mall
(e) Tempat Rekreasi/Hiburan
(f) Rumah Sakit/Perawatan
(g) Museum
(a) Ketahanan memikul beban (kelayakan struktur);
(b) Ketahanan terhadap penjalaran api (integritas);
(c) Ketahanan terhadap penjalaran panas (isolasi); yang di nyatakan berurutan.
Catatan : Notasi (-) berarti tidak dipersyaratkan.
Contoh : 50/-/-, atau -/-/-
(a) Kelas 1 : Bangunan gedung hunian biasa.
Satu atau lebih bangunan gedung yang merupakan:
1) Kelas 1a, Bangunan gedung hunian tunggal yang berupa :
a) satu rumah tinggal; atau
b) satu atau lebih bangunan gedung gandeng, yang masing-
masing bangunan gedungnya dipisahkan dengan suatu
dinding tahan api, termasuk rumah deret, rumah taman,
unit town house, villa; atau
2) Kelas 1b, rumah asrama/kost, rumah tamu, hotel atau
sejenisnya dengan luas total lantai kurang dari 300m² dan tidak
ditinggali lebih dari 12 orang secara tetap, dan tidak terletak di
atas atau dibawah bangunan gedung hunian lain atau bangunan
kelas lain selain tempat garasi pribadi.
(b) Kelas 2 : Bangunan gedung hunian, terdiri atas 2 atau lebih unit
hunian yang masing-masing merupakan tempat tinggal terpisah.
(c) Kelas 3 : Bagunan gedung hunian diluar bangunan gedung
kelas 1 atau kelas 2 , yang umum digunakan sebagai tempat tinggal
lama atau sementara oleh sejumlah orang yang tidak berhubungan,
termasuk :
1) rumah asrama, rumah tamu (guest house), losmen; atau
2) bagian untuk tempat tinggal dari suatu hotel atau motel; atau
3) bagian untuk tempat tinggal dari suatu sekolah; atau
4) panti untuk lanjut usia, cacat atau anak-anak; atau
5) bagian untuk tempat tinggal dari suatu bangunan gedung
perawatan kesehatan yang menampung karyawan-
karyawannya.
(d) Kelas 4 : Bangunan gedung campuran.
Tempat tinggal yang berada di suatu bangunan gedung kelas 5,6
7,8 atau 9 dan merupakan tempat tinggal yang ada dalam
bangunan gedung tersebut
(e) Kelas 5 : Bangunan gedung kantor.
Bangunan gedung yang di pergunakan untuk tujuan-tujuan usaha
profesional, pengurusan administrasi, atau usaha komersial, diluar
bangunan gedung kelas 6,7,8,9.
(f) Kelas 6 : Bangunan gedung perdagangan.
Bangunan gedung toko atau bangunan gedung lain yang dipergunakan
untuk tempat penjualan barang barang secara eceran atau pelayanan
kebutuhan langsung kepada masyarakat, termasuk :
1) ruang makan, kafe, restoran; atau
2) ruang makan malam, bar, toko, atau kios sebagian dari suatu hote
atau motel; atau
3) tempat potong rambut/salon, tempat cuci umum; atau
4) pasar, ruang penjualang, ruang pamer, atau bengkel.
(g) Kelas 7 : Bangunan Gedung Penyimpanan atau gudang.
Bangunan gedung yang di pergunakana untuk penyimpanan,
termasuk :
1) tempat parkir umu; atau
2) gudang, atau tempat pamer barang-barang produksi untuk
di jual atau cuci gudang
(h) Kelas 8 : Bangunan gedung laboraturium/industri/pabrik.
Bangunan gedung laboraturium dan bangunan gedung yang
dipergunakan untuk tempat pemrosesan suatu produk, perakitan,
perubahan, perbaikan, pengepakan, finishing, atau pembersihan
barang-barang produksi dalam rangka pengadaan atau penjualan.
(i) Kelas 9 : Bangunan gedung umum.
Bangunan gedung yang di pergunakan untuk pelayani kebutuhan
masyarakat umum, yaitu :
1) Kelas 9a : bangunan gedung perawatan kesehatan, termasuk
bagian-bagian dari bangunan gedung tersebut yang
berupa laboraturium.
2) Kelas 9b : bangunan gedung pertemuan, termasuk bengkel
kerja, laboratorium atau sejenisnya di sekolah dasar
atau sekolah lanjutan, hall, bangunan gedung peribadatan,
bagunan gedung budaya atau sejenis, tetapi tidak termasuk
setiap bagian dari bangunan gedung yang merupakan kelas
lain.
(j) Bangunan gedung struktur yang bukan hunian.
1) Kelas 10a : bangunan gedung yang bukan hunian yang merupakan
garasi pribadi, carport, atau sejenisnya
2) Kelas 10b : struktur yang berupa pagar, tonggak, antena, dinding
penyangga atau dinding yang berdiri bebas, Kolam
renang atau sejenisnya.
(k) Bangunan-bangunan gedung yang tudak di klasifikasikan khusus.
Bangunan gedung atau bagian dari bangunan gedung yang tidak termasuk
dalam klasifikasi bangunan gedung 1 s.d 10 tersebut, dalam persyaratan
teknis ini, dimaksudkan dengan klasifikasi yang sama dengan bangunan
gedung utamanya.
(l) Bangunan gedung yang penggunaanya insidentil.
Bagian bangunan gedung yang penggunaanya insidentil dan
sepanjang tidak menggunakan gangguan pada bagian bangunan
gedung lainnya, dianggap memiliki klasifikasi yang sama dengan
bangunan gedung utamanya.
(m) Klasifikasi jamak.
Bangunan gedung dengan klasifikasi jamak adalah bila beberapa
bagian dari bangunan gedung yang harus di klasifikasikan secara terpisah,
dan :
1) bila bagian bangunan yang memiliki fungsi berbeda tidak melebihi 10%
dari luas lantai dari suatu tingkat bangunan gedung, dan bukan laboratorium
klasifikasinya disamakan dengan klasifikasi bangunan gedung utamanya.
2) Kelas-kelas :1a, 1b, 9a, 9b, 10a, dan 10b, adalah klasifikasi yang terpisah;
3) Ruang-ruang pengelola, ruang mesin, ruang mesin lif, ruang boiler (ketel uap)
atau sejenisnya, diklasifikasi sama bagian bangunan gedung dimana ruang
tersebut terletak.
(a) Keseluruhan ruangan pada bangunan gedung;atau
(b) Bila mengacu ke :
1) Menurut persyaratan fungsional dan kinerja, adalah setiap
bagian dari bangunan gedung yang dipisahkan oleh
penghalang kebakaran/api seperti dinding atau lantai yang
mempunyai ketahanan terhadap penyebaran api dengan
bukaan yang di lindungi secara baik
2) Menurut persyaratan teknis, bagian dari bangunan gedung
yang di pisahkan oleh dindin dan lantai yang mempunyai
TKA tertentu
(a) lembaran atau bahan papan, plesteran, belahan, aplikasi semprotan,
atau material lain yang sejenis yang rentan rusak oleh pukulan,
tekanan atau goresan.;
(b) beton atau produk yang berisi batu apung, perlite, vermiculite, atau
bahan lunak sejenis yang rentan rusak oleh pukulan, tekanan atau
goresan;
(c) adukan yang mempunyai ketebalan kurang dari 70mm
(a) melayani jalan keluar dari 2 atau lebih unit hunian tunggal ke eksit di
lantai tersebut; atau
(b) yang di sediakan sebagai eksit dari suatu bagian dari seriap tingkat
menuju ke jalan keluar.
(a) 13mm, papan plester tahan api; atau
(b) 12mm, lembaran semen serat selulosa; atau
(c) 12mm, plester berserat yang di perkuat dengan 13mm x 13mm x
0,7mm kawat anyam besi galvanis yang di pasang tidak lebih dari 6
mm dari permukaan; atau
(d) material lain yang tidak kurang ketahanan apinya dari 13mm
papan plester tahan api yang dipasang
(a) sumur yang bukan merupakan sumur/lorong atrium,atau
(b) luncuran vertikal, saluran atau jalur sejenis, tetapi bukan
cerobong/corong asap
(a) memperingatkan orang terhadap keadaan darura, atau
(b) penyediaan tempat penyelamatan, atau
(c) membatasi penyebaran kebakaran, atau
(d) pemadam kebakaran, termasuk disini sistem proteksi
pasif dan aktif
(a) tujuan sosial,pertunjukan,politik atau keagamaan, dan
(b) tujuan pendidikan seperti sekolah, pusat pendidikan anak balita,
pendidikan pra-sekolah, dan semacamnya, atau
(c) tujuan rekreasi, liburan atau olahraga, atau
(d) tujuan transit.
(a) tiap sisi mempunyai ventilasi tidak kurang dari 1.6 luas dari sisi yang
lain, dan
(b) bukaan tidak kurang dari 1/2 luas dinding dari sisi yang dimaksud
(a) material/bahan yang tidak mudah terbakar sesuai standart
(b) kontruksi atau bagian bangunan gedung yang dibangun seluruhnya
dari bahan yang tidak mudah terbakar.
(a) suatu tempat yang aman di dalam bangunan gedung, seperti :
1) yang tidak ada ancaman api
2) dari sana penghuni bisa secara aman berhambur setelah
menyelamatkan diri dari keadaan darurat menuju jalan atau
ruang terbuka, atau
(b) suatu jalan atau ruang terbuka
(a) rumah tinggal;
(b) ruangan atau deretan ruang pada bangunan gedung kelas 3
termasuk fasilitas tidur;
(c) ruangan atau deretan ruang yang berhubungan pada bangunan
gedung kelas 5, 6, 7, 8, atau 9.
(a) Konstruksi Tipe I (443 atau 332).
Kontruksi Tipe I adalah tipe dimana elemen strukturalnya, termasuk
dinding, kolom, bentangan, balok penopang, tiang penopang, lantai,
lengkungan dan atap adalah dari bahan tidak mudah terbakar atau
bahan yang midah terbakarnya terbatas yang di setujui, dan harus
mempunyai nilai TKA tidak kurang dari seperti yang dipersyaratkan
dalam tabel 1.
(b) Kontruksi Tipe II (222, 111, atau 000).
Kontruksi tipe II adalah tipe yang tidak memenuhi syarat sebagai
kontruksi tipe I dimana elemen strukturalnya, termasuk dinding
kolom, batang, balok penompang, tiang penompang, lengkongan,
lantai dan atap adalah dari bahan tidak mudah terbakar atau bahan
yang mudah terbakarnya terbatas yang disetujui, dan harus mempu-
nyai nilai TKA tidak kurang dari seprti yang di persyaratkan dalam
tabel 1
(c) Tipe Kontruksi III.
Kontruksi Tipe III adalah tipe yang dimana dinding luarnya (eksterior)
dan elemen struktur yang merupakan bagian dari dinding luar adalah
bahan tidak mudah terbakar atau bahan yang mudah terbakar
yang di setujui, dan elemen struktur yang di dalamnya (interior),
dinding, kolom, bentangan, balok penompang, tiang penompang,
lengkungan , lantai, dan atap adalah seluruhnya atau sebagian dari kayu
dimensi lebih kecil dari persyaratan untuk kontruksi tipe IV atau dari
bahan tidak mudah terbakar, bahan yang mudah terbakar terbatas,
bahan mudah terbakar yang di setujui. Di samping itu nilai strukturalnya
mempunyai nilai TKA tidak kurang dari seperti yang dipersyaratkan
dalam tabel 1.
(d) Tipe Kontruksi IV.
Kontruksi Tipe IV adalah tipe dimana dinding luar (eksterior) dan dinding
dalamnya (interior) dan elemen struktur yang merupakan bagian dari dinding
tersebut adalah dari bahan tidak mudah terbakar atau bahan yang mudah
terbakar terbatas yang di setujui. Elemen struktur dalam (interior) lainnya,
termasuk dinding, kolom, bentangan, balok penopang, tiang penopang,
lengkungan, lantai dan atap adalah dari kayu padat atau laminasi tanpa
ruang tersembunyi/kosong dan harus memenuhi persyaratan pada butir 3.4.2
sampai dengan 3.4.6.
Disamping itu elemen strukturalnya harus mempunyai nilai TKA tidak kurang
dari seperti yang di persyaratkan dalam tabel 1:
Pengecualian 1 :
Dindidng luar (eksterior) dengan jarak lebih dari 9.1 m dari garis batas/pagar properti yang di perbolehkan dari kontruksi kayu padat/tebal, asalkan nilai TKA 2 jam seperti dipersyaratkan dalam Tabel. 1 di pertahankan dan dinding tersebut tanpa ruang tersembunyi/kosong
Pengecualian 2 :
Kolom, lengkungan, bentangan, balok penompang, dan tiang penompang dalam (interior) selain dari kayu yang diperbolehkan, asalkan mereka di proteksi untuk memberikan nilai TKA tidak kurang dari 1 jam.
pengecualian 3 :
Ruang tersembunyi/kosong tertentu diperbolehkan oleh pengecualian dari butir 3-4.4.
- Kolom kayu yang mendukung beban lantai tidak boleh kurang dari 203mm dalam setiap dimensi; kolom kayu yang hanya mendukung beban atap tidak boleh kurang dari 152mm dalam dimensi terkecil dan tidak boleh kurang dari 203mm dalam kedalaman.
- Bentangan dan balok penopang kayu yang mendukung beban lantai dimensinya tidak boleh kurang dari 152mm dalam lebar tidak boleh kurang dari 245mm dalam kedalamam; bentangan dan balok penopag dan rangka kayu lain yang hanya mendukung beban atap dimensinya tidak boleh kurang dari 102mm dan lebar tidak boleh 152mm dalam kedalaman.
- Laminasi lengkungan yang dirangkai atau dilem yang bermula/berasal/muncul dua garis muka tanah atau garis lantai dan tiang penopang yang mendukung beban lantai, dimensinya tidak boleh kurang dari 203mm dalam lebar atau kedalaman. Laminasi lengkungan yang di rangkai atau dilem yang bermula/berasal muncul dari garis muka tanah atau garis lantai dan tiang penopang yang tidak mendukung beban lantai, dimensinya tidak boleh kurang dari 152mm dalam lebar dan tidak boleh kurang dari 203mm dalam kedalaman untuk setengah bagian bawah tinggi elemen dan tidak boleh kurang dari 152mm dalam kedalaman untuk setengah bagian atas tinggi elemen.
Laminasi lengkungan yang di rangkai atau di lem untuk kontruksi atap yang bermula/berasal/muncul dari puncak atau batas dinding dan tiang penopang kayu yang tidak mendukung beban lanta, dimensinya tidak boleh kurang dari 102mm dalam lebar dan tidak boleh kurang dari 152mm dalam kedalaman.
Pengecualian :
Elemenberspasi diperspasi diperbolehkan terdidi dari dua atau lebih bagian yang mempunyai ketebalan tidak kurang dari 76mm dimana diganjal secara padat di seluruh celahnya atau dimana celah seperti itu ditutup secara kontinyu oleh tutup kayu yang mempunyai ketebalan tidak kurang dari 51mm terpasang koko pada bagian elemen.
Pelat sambungan tidak boleh kurang dari 76mm dalam ketebalan. - Lantai harus dikontruksi dari papan dengan sambungan spline atau lidah (tongue-and-groove) yang mempunyai ketebalan tidak kurang dari 76mm yang ditutup dengan pasangan lantai (flooring) sambungan lidah (tongue-and-groove) yang mempunyai ketebalan 25mm, dipasang melintang (crosswise) atau diagonal terhadap papan, atau dengan plywood tebal 12,7mm, atau harus di kontruksi dari papan terlaminasi yang mempunyai lebar tidak kurang dari 102mm, dipasang rapat pinggir, dipaku pada selang 457mm, dan ditutup dengan pasangan lantai (flooring) sambungan lidah (tongue-and-groove) yang mempunyai ketebalan 25mm, dipasang melintang (crooswise) atau diagonal terhadap papan, atau dengan plywood tebal 12,7mm.
- Dek atap harus di kontruksi dari papan dengan sambungan pasak (apine) atau lidah (tongue-and-groove) yang mempunyai ketebalan tidak kurang dari 51mm; atau dari papan terlaminasi yang mempunyai lebar tidak kurang dari 76mm, dipasang rapat pinggir, dan dipasang sesuai dengan persyaratan untuk lantai; atau dari bahan yang tidak mudah terbakar atau bahan yang mudah terbakarnya terbatas yang disetujui dengan daya tahan api yang sama.
Tabel 1 – TKA (dalam jam) Untuk Kontruksi tipe I sampai V
Keterangan :
1) Lihat butir (77)(a).
2) H menunjukan bagian kayu yang berat. Lihat naskah persyaratan.
3) Dindin non bearing bagian luar memenuhi kondisi yang dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku
(e) Tipe Kontruksi V.
Kontruksi Tipe V adalh tipe dimana dinding luar (eksterior), dinding penahan
beban, kolom, bentangan, balok penompang, tiang penompang, lengkungan,
lantai, dan atap adalah seluruhnya atau sebagian dari kayu atau bahan mudah
terbakar lain yang di setujui yang lebih kecil dari bahan yang di persyaratkan
untuk kontruksi Tipe IV. Disamping itu elemen strukturalnya harus mempunyai
nilai TKA tidak kurang dari seperti yang di persyaratkan dalam tabel 1.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN.
(1) Maksud
Peraturan Menteri ini di maksudkan untuk menjadi acuan bagi penyelenggara
bangunan gedung dalam mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung
yang aman terhadap bahaya kebakaran.
(2) Tujuan
Peraturan Mentri ini bertujuan untuk terselenggaranya fungsi bangunan gedung
dan lingkungan yang aman bagi manusia, harta benda, khususnya dari bahaya
kebakaran, sehingga tidak mengakibatkan terjadinya gangguan kesejahteraan
sosial.
1.3 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup persyaratan teknis ini meliputi :
- Ketentuan Umum
- Akses dan Pasokan Air Untuk Pemadaman Kebakaran
- Sarana Penyelamatan
- Sistem Proteksi Kebakaram Pasif
- Sistem Proteksi Kebakaran Aktif
- Utilitas Bangunan Gedung
- Pencegahan Kebakaran Pada Bangunan Gedung
- Ketentuan Umum Pengelolaan Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung
- Pengawasan dan Pengendalian.