• 0813-1769-8478
  • 0889-2129-515
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
×

Warning

JUser: :_load: Unable to load user with ID: 339

Friday, 16 August 2019 17:58

BAB 1 KETENTUAN UMUM

Rate this item
(0 votes)

BAB I

KETENTUAN UMUM

1.1 PENGERTIAN.

  1. Atrium, adalah ruang di dalam bangunan gedung yang menghubungkan dua tingkat atau lebih dan :
    (a)   Keseluruhan atau sebagian ruangannya tertutup pada bagian atasnya oleh lantai
    (b)   Termasuk setiap bagian bangunan gedung yang berdekatan tetapi tidah terpisahkan oleh penghalang yang sesuai untuk kebakaran dan
    (c)   Tidak termasuk lorong tangga, lorong ram, atau ruang dalam saf
  • Bangunan gedung, adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
  • Bangunan gedung umum, adalah bangunan gedung yang digunakan untuk segala macam kegiatan kerja antara lain untuk:
    (a)   Pertemuan Umum.
    (b)   Perkantoran.
    (c)   Hotel
    (d)   Pusat Pembelanjaan/Mall
    (e)   Tempat Rekreasi/Hiburan
    (f)   Rumah Sakit/Perawatan
    (g)   Museum
  • Bagian-bagian bangunan gedung, adalah bagian dari elemen bangunan gedung yang mempunyai fungsi tertentu, misalnya memikul beban, pengisi, dan lain-lain.
  • Bahaya kebakaran, adalah bahaya yang diakibatkan oleh adanya ancaman potensial dan derajat terkena pancaran api sejak dari awal terjadi kebakaran hingga penjalaran api, asap dan gas yang ditimbulkan.
  • Bahan lapis penutup, adalah bahan yang digunakan sebagai lapisan bagian dalam bangunan gedung seperti plesteran, pelapis dinding, panel kayu dan lain-lain.
  • Beban api, adalah jumlah nilai kalori netto dari bahan-bahan mudah terbakar yang diperkirakan terbakar dalam kompartemen kebakaran, termasuk bahan lapis penutup, bahan yang dapat dipindahkan maupun yang terpasang serta elemen bangunan gedung.
  • Besmen, adalah ruangan di dalam bangunan gedung yang letak laintainya secara horizontal berada di bawah permukaan tanah yang berada di sekitar lingkup bangunan gedung tersebut.
  • Blok, adalah suatu luasan lahan tertentu yang dibatasi oleh batas fisik yang tegas, seperti laut, sungai, jalan, dan terdiri dari satu atau lebih persil bangunan gedung.
  • Bukaan penyelamatan, adalah bukaan/lubang yang dapat dibuka yang terdapat pada dinding bangunan gedung terluar, bertanda khusus, menghadap ke arah luar dan diperuntukkan bagi unit pemadam kebakaran dalam pelaksanaan pemadaman kebakaran dan penyelamatan penghuni.
  • Dinding api, adalah dinding yang mempunyai ketahanan terhadap penyebaran api yang membagi suatu tingkat atau bangunan gedung dalam kompartemen-kompartemen kebakaran.
  • Dinding dalam, adalah dinding di luar dinding biasa atau bagian dinding.
  • Dinding luar, adalah dinding luar bangunan gedung yang tidak merupakan dinding biasa.
  • Dinding panel, adalah dinding luar yang bukan dinding pemikul di dalam rangka atau konstruksi sejenis, sepenuhnya didukung pada tiap tingkat.
  • Eksit, adalah bagian dari sebuah sarana jaln ke luar yang dipisahkan dari tempat lainnya dalam bangunan gedung oleh konstruksi atau peralatan untuk menyediakan lintasan jalan yang diproteksi menuju eksit pelepasan.
  • Eksit horizontal, adalah suatu jalan terusan dari satu bangunan gedung ke satu daerah tempat berlindung di dalam bangunan gedung lain pada ketinggian yang hampir sama, atau suatu jalan terusan yang melalui atau mengelilingi suatu penghalang api ke daerah tempat berlindung pada ketinggian yang hampir sama dalam bangunan gedung yang sama, yang mampu menjamin keselamatan dari kebakaran dan asap yang berasal dari daerah kejadian dan daerah yang berhubungan. 
  • Elemen bangunan gedung, adalah bagian bangunan gedung yang diantaranya berupa lantai, kolom, balok, dinding, atap dan lain-lain.
  • Eskalator, adalah tangga berjalan dalam bangunan gedung.
  • Hidran halaman, adalah alat yang dilengkapi dengan slang dan mulut pancar (nozzle) untuk mengalirkan air bertekanan, yang digunakan bagi keperluan pemadaman kebakaran dan diletakkan di halaman bangunan gedung.
  • Slang kebakaran, adalah slang gulung yang dilengkapi dengan mulut pancar (nozzle) untuk mengalirkan air bertekanan.
  • Tingkat Ketahanan Api (TKA), adalah tingkat ketahanan api yang diukur dalam satuan menit, yang ditentukan berdasarkan standar uji ketahanan api untuk kriteria sebagai berikut :
    (a)   Ketahanan memikul beban (kelayakan struktur);
    (b)   Ketahanan terhadap penjalaran api (integritas);
    (c)   Ketahanan terhadap penjalaran panas (isolasi); yang di nyatakan berurutan.
    Catatan : Notasi (-) berarti tidak dipersyaratkan.
    Contoh : 50/-/-, atau -/-/- 
  • Integritas, dikaitkan dengan TKA adalah kemampuan untuk menahan penjalaran api dan udara panas sebagaimana ditentukan pada standar.
  • Isolasi, dikaitkan dengan TKA adalah kemampuan untuk memelihara temperatur pada permukaan yang tidak terkena panas langsung dari tungku pembakaran pada temperatur di bawah 140°C sesuai standard uji ketahanan api.
  • Intensitas kebakaran, adalah laju pelepasan energi kalor fiukur dalam Watt, yang ditentukan baik secara teoritis maupun empiris.
  • jalan akses, adalah jalur pencapaian yang menerus dari perjalanan ke atau di dalam bangunan gedung yang cocok digunakan untuk/oleh orang cacat sesuai dengan standar aksesibilitas.
  • Jalan penyelamatan/evakuasi, adalah jalur perjalanan yang menerus (termasuk jalan ke luar, koridor/selasar umum dan sejenis) dari setiap bagian bangunan gedung termasuk di dalam unit hunian tunggal ke tempat yang aman di bangunan gedung kelas 2, 3 atau bagian kelas 4.
  • Jalur lintasan yang dilindungi terhadap kebakaran, adalah koridor/selasar atau ruang semacamnya yang terbuat dari konstruksi tahan api, yang menyediakan jalan penyelamatan ke tangga, ram yang dilindungi terhadap kebakaran atau ke jalan umum atau ruang terbuka.
  • Kelas bangunan gedung, adalah pembagian bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan jenis peruntukan atau penggunaan bangunan gedung, sebagai berikut :
    (a)   Kelas 1 : Bangunan gedung hunian biasa.
            Satu atau lebih bangunan gedung yang merupakan:
            1)   Kelas 1a, Bangunan gedung hunian tunggal yang berupa :
                  a)   satu rumah tinggal; atau
                  b)   satu atau lebih bangunan gedung gandeng, yang masing-
                        masing bangunan gedungnya dipisahkan dengan suatu
                        dinding tahan api, termasuk rumah deret, rumah taman, 
                        unit town house, villa; atau
            2)   Kelas 1b, rumah asrama/kost, rumah tamu, hotel atau 
                  sejenisnya dengan luas total lantai kurang dari 300m² dan tidak
                  ditinggali lebih dari 12 orang secara tetap, dan tidak terletak di
                  atas atau dibawah bangunan gedung hunian lain atau bangunan
                  kelas lain selain tempat garasi pribadi.
    (b)   Kelas 2 : Bangunan gedung hunian, terdiri atas 2 atau lebih unit 
            hunian yang masing-masing merupakan tempat tinggal terpisah.
    (c)   Kelas 3 : Bagunan gedung hunian diluar bangunan gedung
            kelas 1 
    atau kelas 2 , yang umum digunakan sebagai tempat tinggal
            lama atau sementara oleh sejumlah orang yang tidak berhubungan,
            termasuk :
            1)   rumah asrama, rumah tamu (guest house), losmen; atau
            2)   bagian untuk tempat tinggal dari suatu hotel atau motel; atau
            3)   bagian untuk tempat tinggal dari suatu sekolah; atau
            4)   panti untuk lanjut usia, cacat atau anak-anak; atau
            5)   bagian untuk tempat tinggal dari suatu bangunan gedung 
                  perawatan kesehatan yang menampung karyawan-
                  karyawannya.
    (d)   Kelas 4 : Bangunan gedung campuran.
            Tempat tinggal yang berada di suatu bangunan gedung kelas 5,6
            7,8 atau 9 dan merupakan tempat tinggal yang ada dalam 
            bangunan gedung tersebut
    (e)   Kelas 5 : Bangunan gedung kantor.
            Bangunan gedung yang di pergunakan untuk tujuan-tujuan usaha 
            profesional, pengurusan administrasi, atau usaha komersial, diluar
            bangunan gedung kelas 6,7,8,9.
    (f)    Kelas 6 : Bangunan gedung perdagangan.
            Bangunan gedung toko atau bangunan gedung lain yang dipergunakan 
            untuk tempat penjualan barang barang secara eceran atau pelayanan 
            kebutuhan langsung kepada masyarakat, termasuk :
            1)   ruang makan, kafe, restoran; atau
            2)   ruang makan malam, bar, toko, atau kios sebagian dari suatu hote 
                  atau motel; atau
            3)   tempat potong rambut/salon, tempat cuci umum; atau
            4)   pasar, ruang penjualang, ruang pamer, atau bengkel.
    (g)   Kelas 7 : Bangunan Gedung Penyimpanan atau gudang.
            Bangunan gedung yang di pergunakana untuk penyimpanan,
            termasuk :
            1)   tempat parkir umu; atau
            2)   gudang, atau tempat pamer barang-barang produksi untuk
                  di jual atau cuci gudang
    (h)   Kelas 8 : Bangunan gedung laboraturium/industri/pabrik.
            Bangunan gedung laboraturium dan bangunan gedung yang 
            dipergunakan untuk tempat pemrosesan suatu produk, perakitan,
            perubahan, perbaikan, pengepakan, finishing, atau pembersihan
            barang-barang produksi dalam rangka pengadaan atau penjualan.
    (i)    Kelas 9 : Bangunan gedung umum.
            Bangunan gedung yang di pergunakan untuk pelayani kebutuhan
            masyarakat umum, yaitu :
            1)   Kelas 9a : bangunan gedung perawatan kesehatan, termasuk 
                                   bagian-bagian dari bangunan gedung tersebut yang
                                   berupa laboraturium.
            2)   Kelas 9b : bangunan gedung pertemuan, termasuk bengkel
                                   kerja, laboratorium atau sejenisnya di sekolah dasar 
                                   atau sekolah lanjutan, hall, bangunan gedung peribadatan,
                                   bagunan gedung budaya atau sejenis, tetapi tidak termasuk 
                                   setiap bagian dari bangunan gedung yang merupakan kelas 
                                   lain.  
    (j)    Bangunan gedung struktur yang bukan hunian.
            1)   Kelas 10a : bangunan gedung yang bukan hunian yang merupakan 
                                     garasi pribadi, carport, atau sejenisnya 
            2)   Kelas 10b : struktur yang berupa pagar, tonggak, antena, dinding
                                     penyangga atau dinding yang berdiri bebas, Kolam 
                                     renang atau sejenisnya.
    (k)   Bangunan-bangunan gedung yang tudak di klasifikasikan khusus.
            Bangunan gedung atau bagian dari bangunan gedung yang tidak termasuk
            dalam klasifikasi bangunan gedung 1 s.d 10 tersebut, dalam persyaratan 
            teknis ini, dimaksudkan dengan klasifikasi yang sama dengan bangunan 
            gedung utamanya.
    (l)    Bangunan gedung yang penggunaanya insidentil.
            Bagian bangunan gedung yang penggunaanya insidentil dan 
            sepanjang tidak menggunakan gangguan pada bagian bangunan 
            gedung lainnya, dianggap memiliki klasifikasi yang sama dengan 
            bangunan gedung utamanya. 
    (m)  Klasifikasi jamak.
            Bangunan gedung dengan klasifikasi jamak adalah bila beberapa 
            bagian dari bangunan gedung yang harus di klasifikasikan secara terpisah,
            dan :
            1)   bila bagian bangunan yang memiliki fungsi berbeda tidak melebihi 10%
                  dari luas lantai dari suatu tingkat bangunan gedung, dan bukan laboratorium
                  klasifikasinya disamakan dengan klasifikasi bangunan gedung utamanya.
            2)   Kelas-kelas :1a, 1b, 9a, 9b, 10a, dan 10b, adalah klasifikasi yang terpisah;
            3)   Ruang-ruang pengelola, ruang mesin, ruang mesin lif, ruang boiler (ketel uap)
                  atau sejenisnya, diklasifikasi sama bagian bangunan gedung dimana ruang
                  tersebut terletak.
  • Kelayakan struktur, yang dikaitkan dengan TKA adalah kemampuan untuk memelihara stabilitas dan kelayakan kapasitas beban sesuai dengan standart yang dibutuhkan
  • Kelengkapan lingkungan bangunan gedung, meliputi: hidran, sumur gali atau reservoir, dan komunikasi umum.
  • Kereta lif, adalah ruangan atau tempat yang ada pada sistem lif, yang didalamnya penumpang berada dan atau diangkut.
  • Ketahanan api, yang diterapkan terhadap komponen struktur atau bagian lain dari bangunan gedung yang artinya mempunyai TKA  sesuai untuk komponen struktur atau bagian lain tersebut.
  • Persyaratan teknis, adalah ketentuan teknis yang mengupayakan kesempurnaan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemanfaatan bangunan gedung terhadap pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungannya.
  • Kompartemen kebakaran, adalah:
    (a)   Keseluruhan ruangan pada bangunan gedung;atau
    (b)   Bila mengacu ke :
           1)   Menurut persyaratan fungsional dan kinerja, adalah setiap 
                 bagian dari bangunan gedung yang dipisahkan oleh 
                 penghalang kebakaran/api seperti dinding atau lantai yang
                 mempunyai ketahanan terhadap penyebaran api dengan
                 bukaan yang di lindungi secara baik 
           2)   Menurut persyaratan teknis, bagian dari bangunan gedung
                 yang di pisahkan oleh dindin dan lantai yang mempunyai
                 TKA tertentu
  • Kompartemenisasi, adalah usaha untuk mencegah penjalaran kebakaran dengan cara membatasi api dengan dinding, lantai, kolom, balok yang tahan terhadap api untuk waktu yang sesuai dengan kelas bangunan gedung.
  • Komponen struktur, adalah komponen atau bagian struktur yang memikul beban vertikal dan lateral pada bangunan gedung.
  • Konstruksi tahan api, adalah salah satu dari tipe konstruksi, berdasarkan ketentuan pada Bab IV.
  • Konstruksi ringan, adalah konstruksi yang terdiri dari : 
    (a)   lembaran atau bahan papan, plesteran, belahan, aplikasi semprotan,
           atau material lain yang sejenis yang rentan rusak oleh pukulan,
           tekanan atau goresan.;
    (b)   beton atau produk yang berisi batu apung, perlite, vermiculite, atau
           bahan lunak sejenis yang rentan rusak oleh pukulan, tekanan atau
           goresan;
    (c)   adukan yang mempunyai ketebalan kurang dari 70mm
  • Koridor umum, adalah koridor tertutup, jalam dalam ruang/gang/lorong atau sejenis, yang :
    (a)  melayani jalan keluar dari 2 atau lebih unit hunian tunggal ke eksit di
          lantai tersebut; atau
    (b)  yang di sediakan sebagai eksit dari suatu bagian dari seriap tingkat 
          menuju ke jalan keluar.
  • Kgf, adalah singkatan dari kilogram force atau kilogram gaya.
  • Lapisan penutup tahan api, adalah bahan lapis penutup tahan api yang antara lain terbuat dari :
    (a)   13mm, papan plester tahan api; atau
    (b)   12mm, lembaran semen serat selulosa; atau
    (c)   12mm, plester berserat yang di perkuat dengan 13mm x 13mm x
           0,7mm kawat anyam besi galvanis yang di pasang tidak lebih dari 6
           mm dari permukaan; atau
    (d)   material lain yang tidak kurang ketahanan apinya dari 13mm 
           papan plester tahan api yang dipasang 
  • Lapisan pelindung, adalah lapisan khusus yang digunakan untuk meningkatkan ketahanan ketahanan api suatu komponen struktur.
  • Lantai monolit, adalah lantai beton yang dicor setempat yang merupakan satu kesatuan yang utuh.
  • Lif, adalah sarana transportasi dalam bangunan gedung, yang mengangkut penumpangnya di dalam kereta lif, yang bergerak naik-turun secara vertikal. 
  • Mudah terbakar, adalah bahan bangunan gedung yang menurut hasil pengujian sesuai standar atau ketentuan yang berlaku masuk dalam katagori mudah terbakar.
  • Mezanine, adalah lantai antara yang terdapat di dalam ruangan
  • Pemikul beban, dimaksudkan untuk menahan gaya vertikal di luar beban sendiri.
  • Pengaturan lingkungan bangunan gedung, dalam persyaratan teknis ini meliputi pengaturan blok dan kemudahan pencapaiannya (accessibility), ketinggian bangunan gedung, jarak bangunan gedung, dan kelengkapan lingkungan.
  • Pengaturan bangunan gedung, meliputi pengaturan ruang-ruang efektif, ruang sirkulasi, eskalator, tangga, kompartemenisasi, dan pintu kebakaran.
  • Penutup beton, adalah bagian dari struktur beton yang berfungsi melindungi tulangan agar tahan terhadap korosi dan api.
  • Plambing, adalah instalasi/kelengkapan dalam bangunan gedung yang berupa sistem pemipaan baik pemipaan untuk pengaliran air bersih, air kotor dan drainase, serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan pemipaan.
  • PVC, adalah Polyvinyl Chloride, sejenis plastik thermosetting.
  • Ruang terbuka, adalah ruang pada lokasi gedung, atau suatu atap atau bagian bangunan gedung sejenis yang dilindungi dari kebakaran, terbuka dan dihubungkan langsung dengan jalan umum.
  • Ram yang dilindungi, adalah ram yang dilindungi oleh konstruksi tahan terhadap api, yang memberikan jalan ke luar dari suatu lantai.
  • Ruang efektif, adalah ruang yang dipergunakan untuk menampung aktivitas yang sesuai dengan fungsi bangunan gedung, misalnya: ruangan efektif suatu hotel antara lain kamar, restoran dan lobi.
  • Ruang sirkulasi, adalah ruang yang hanya dipergunakan untuk lalu lintas atau sirkulasi dalam bangunan gedung, misalnya: pada bangunan gedung hotel adalah koridor.
  • Saf, adalah dinding atau bagian bangunan gedung yang membatasi:
    (a)   sumur yang bukan merupakan sumur/lorong atrium,atau
    (b)   luncuran vertikal, saluran atau jalur sejenis, tetapi bukan
           cerobong/corong asap
  • Sistem pengamanan kebakaran, adalah satu atau kombinasi dari metoda yang digunakan pada bangunan gedung untuk:
    (a)   memperingatkan orang terhadap keadaan darura, atau
    (b)   penyediaan tempat penyelamatan, atau
    (c)   membatasi penyebaran kebakaran, atau
    (d)   pemadam kebakaran, termasuk disini sistem proteksi 
           pasif dan aktif
  • Springkler, adalah alat pemancar air untuk pemadaman kebakaranyang mempunyai tudung berbentuk deflektor pada ujung mulut pancarnya, sehingga air dapat memancar kesemua arah secara merata. Dalam pertanian ada juga jenis springkler yang digunakan untuk penyiraman tanaman.
  • Sumur/lorong atrium, adalah ruangan dalam atrium yang dibatasi oleh garis keliling dari bukaan lantai atau garis keliling lantai dan dinding luar.
  • Ruang luncur lif, adalah suatu ruang berbentuk lubang vertikal di dalam bangunan gedung di mana di dalam lubang tersebut lif bersirkulasi naik-turun.
  • Tempat/ruang berkumpul, adalah ruang di dalam bangunan gedung tempat orang berkumpul untuk :
    (a)   tujuan sosial,pertunjukan,politik atau keagamaan, dan
    (b)   tujuan pendidikan seperti sekolah, pusat pendidikan anak balita,
           pendidikan pra-sekolah, dan semacamnya, atau
    (c)   tujuan rekreasi, liburan atau olahraga, atau
    (d)   tujuan transit.
  • Tinggi efektif, adalah tinggi ke lantai tingkat paling atas (tidak termasuk tingkat paling atas,  bila hanya terdiri atas peralatan pemanas, ventilasi, lif atau peralatan lainnya, tangki air atau unit pelayanan sejenis) dari lantai tingkat terbawah yang menyediakan jalan ke luar langsung menuju jalan atau ruang terbuka.
  • Tempat parkir mobil terbuka, adalah parkir mobil yang semua bagian tingkat parkirnya mempunyai ventilasi permanen dari bukaan, yang tidak terhalang melalui sekurang-kurangnya dari 2 sisi berlawanan atau hampir berlawanan dan:
    (a)   tiap sisi mempunyai ventilasi tidak kurang dari 1.6 luas dari sisi yang 
           lain, dan
    (b)   bukaan tidak kurang dari 1/2 luas dinding dari sisi yang dimaksud
  • Tidak mudah terbakar, adalah:
    (a)   material/bahan yang tidak mudah terbakar sesuai standart
    (b)   kontruksi atau bagian bangunan gedung yang dibangun seluruhnya 
           dari bahan yang tidak mudah terbakar.
  • Tempat penonton berdiri terbuka, adalah tempat orang berdiri yang terbuka bagian depannya.
  • Tempat aman, adalah:
    (a)   suatu tempat yang aman di dalam bangunan gedung, seperti :
           1)   yang tidak ada ancaman api
           2)   dari sana penghuni bisa secara aman berhambur setelah
                 menyelamatkan diri dari keadaan darurat menuju jalan atau
                 ruang terbuka, atau
    (b)   suatu jalan atau ruang terbuka
  • Tangga kebakaran terlindung, adalah tangga yang dilindungi oleh saf tahan api dan termasuk didalamnya lantai dan atap atau ujung atas struktur penutup.
  • Tangga kebakaran, adalah tangga yang direncanakan khusus untuk penyelamatan bila terjadi kebakaran.
  • Pintu kebakaran, adalah pintu-pintu yang langsung menuju tangga kebakaran dan hanya dipergunakan apabila terjadi kebakaran.
  • Tangga berjalan, adalah sistem transportasi dalam bangunan gedung yang mengangkut penumpangnya dari satu tempat ke tempat lain, dengan gerakan terus menerus dan tetap, ke arah horisontal atau ke arah diagonal.
  • Udara luar, adalah udara di luar bangunan gedung.
  • Unit hunian tunggal, adalah ruang atau bagian lain dari bangunan gedung yang dihuni oleh satu atau gabungan pemilikan, pengontrak, penyewa, atau penghuni lain yang bukan pemilik, penyewa atau pemilikan lain, dan termasuk:
    (a)   rumah tinggal;
    (b)   ruangan atau deretan ruang pada bangunan gedung kelas 3
           termasuk fasilitas tidur;
    (c)   ruangan atau deretan ruang yang berhubungan pada bangunan 
           gedung kelas 5, 6, 7, 8, atau 9.
  • Uji standar kebakaran, adalah uji ketahanan api komponen struktur bangunan gedung sesuai standar atau standar lain yang setara. 
  • Ven asap dan panas, adalah suatu ven yang berada pada atau dekat atap yang digunakan untuk jalur asap dan udara panas ke luar, jika terjadi kebakaran pada bangunan gedung.
  • Waktu penyelamatan/evakuasi, adalah waktu bagi pengguna/penghuni bangunan gedung untuk melakukan penyelamatan ke tempat aman yang dihitung dari saat dimulainya keadaan darurat hingga sampai di tempat yang aman.
  • Tipe dari Konstruksi.

     (a)  Konstruksi Tipe I (443 atau 332).
           
    Kontruksi Tipe I adalah tipe dimana elemen strukturalnya, termasuk
            dinding, kolom, bentangan, balok penopang, tiang penopang, lantai,
            lengkungan dan atap adalah dari bahan tidak mudah terbakar atau
            bahan yang midah terbakarnya terbatas yang di setujui, dan harus
            mempunyai nilai TKA tidak kurang dari seperti yang dipersyaratkan
            dalam tabel 1.
  •             (b)  Kontruksi Tipe II (222, 111, atau 000).
                        
    Kontruksi tipe II adalah tipe yang tidak memenuhi syarat sebagai
                       kontruksi tipe I dimana elemen strukturalnya, termasuk dinding
                       kolom, batang, balok penompang, tiang penompang, lengkongan,
                       lantai dan atap adalah dari bahan tidak mudah terbakar atau bahan
                       yang mudah terbakarnya terbatas yang disetujui, dan harus mempu-
                       nyai nilai TKA tidak kurang dari seprti yang di persyaratkan dalam
                       tabel 1

                (c)  Tipe Kontruksi III.
                       Kontruksi Tipe III adalah tipe yang dimana dinding luarnya (eksterior)
                       dan elemen struktur yang merupakan bagian dari dinding luar adalah
                       bahan tidak mudah terbakar atau bahan yang mudah terbakar
                       yang di setujui, dan elemen struktur yang di dalamnya (interior),
                       dinding, kolom, bentangan, balok penompang, tiang penompang,
                       lengkungan , lantai, dan atap adalah seluruhnya atau sebagian dari kayu
                       dimensi lebih kecil dari persyaratan untuk kontruksi tipe IV atau dari
                       bahan tidak mudah terbakar, bahan yang mudah terbakar terbatas,
                       bahan mudah terbakar yang di setujui. Di samping itu nilai strukturalnya
                       mempunyai nilai TKA tidak kurang dari seperti yang dipersyaratkan
                       dalam tabel 1.

                 (d)  Tipe Kontruksi IV.
                       Kontruksi Tipe IV adalah tipe dimana dinding luar (eksterior) dan dinding
                       dalamnya (interior) dan elemen struktur yang merupakan bagian dari dinding
                       tersebut adalah dari bahan tidak mudah terbakar atau bahan yang mudah
                       terbakar terbatas yang di setujui. Elemen struktur dalam (interior) lainnya,
                       termasuk dinding, kolom, bentangan, balok penopang, tiang penopang,
                       lengkungan, lantai dan atap adalah dari kayu padat atau laminasi tanpa
                       ruang tersembunyi/kosong dan harus memenuhi persyaratan pada butir 3.4.2
                       sampai dengan 3.4.6.
                       Disamping itu elemen strukturalnya harus mempunyai nilai TKA tidak kurang
                       dari seperti yang di persyaratkan dalam tabel 1: 

    Pengecualian 1 :
    Dindidng luar (eksterior) dengan jarak lebih dari 9.1 m dari garis batas/pagar properti yang di perbolehkan dari kontruksi kayu padat/tebal, asalkan nilai TKA 2 jam seperti dipersyaratkan dalam Tabel. 1 di pertahankan dan dinding tersebut tanpa ruang tersembunyi/kosong

    Pengecualian 2 : 
    Kolom, lengkungan, bentangan, balok penompang, dan tiang penompang dalam (interior) selain dari kayu yang diperbolehkan, asalkan mereka di proteksi untuk memberikan nilai TKA tidak kurang dari 1 jam.

    pengecualian 3 :
    Ruang tersembunyi/kosong tertentu diperbolehkan oleh pengecualian dari butir 3-4.4.

    1. Kolom kayu yang mendukung beban lantai tidak boleh kurang dari 203mm dalam setiap dimensi; kolom kayu yang hanya mendukung beban atap tidak boleh kurang dari 152mm dalam dimensi terkecil dan tidak boleh kurang dari 203mm dalam kedalaman.

    2. Bentangan dan balok penopang kayu yang mendukung beban lantai dimensinya tidak boleh kurang dari 152mm dalam lebar tidak boleh kurang dari 245mm dalam kedalamam; bentangan dan balok penopag dan rangka kayu lain yang hanya mendukung beban atap dimensinya tidak boleh kurang dari 102mm dan lebar tidak boleh 152mm dalam kedalaman.

    3. Laminasi lengkungan yang dirangkai atau dilem yang bermula/berasal/muncul dua garis muka tanah atau garis lantai dan tiang penopang yang mendukung beban lantai, dimensinya tidak boleh kurang dari 203mm dalam lebar atau kedalaman. Laminasi lengkungan yang di rangkai atau dilem yang bermula/berasal muncul dari garis muka tanah atau garis lantai dan tiang penopang yang tidak mendukung beban lantai, dimensinya tidak boleh kurang dari 152mm dalam lebar dan tidak boleh kurang dari 203mm dalam kedalaman untuk setengah bagian bawah tinggi elemen dan tidak boleh kurang dari 152mm dalam kedalaman untuk setengah bagian atas tinggi elemen.
      Laminasi lengkungan yang di rangkai atau di lem untuk kontruksi atap yang bermula/berasal/muncul dari puncak atau batas dinding dan tiang penopang kayu yang tidak mendukung beban lanta, dimensinya tidak boleh kurang dari 102mm dalam lebar dan tidak boleh kurang dari 152mm dalam kedalaman.

      Pengecualian :
      Elemenberspasi diperspasi diperbolehkan terdidi dari dua atau lebih bagian yang mempunyai ketebalan tidak kurang dari 76mm dimana diganjal secara padat di seluruh celahnya atau dimana celah seperti itu ditutup secara kontinyu oleh tutup kayu yang mempunyai ketebalan tidak kurang dari 51mm terpasang koko pada bagian elemen.

       Pelat sambungan tidak boleh kurang dari 76mm dalam ketebalan. 

    4. Lantai harus dikontruksi dari papan dengan sambungan spline atau lidah (tongue-and-groove) yang mempunyai ketebalan tidak kurang dari 76mm yang ditutup dengan pasangan lantai (flooring) sambungan lidah (tongue-and-groove) yang mempunyai ketebalan 25mm, dipasang melintang (crosswise) atau diagonal terhadap papan, atau dengan plywood tebal 12,7mm, atau harus di kontruksi dari papan terlaminasi yang mempunyai lebar tidak kurang dari 102mm, dipasang rapat pinggir, dipaku pada selang 457mm, dan ditutup dengan pasangan lantai (flooring) sambungan lidah (tongue-and-groove) yang mempunyai ketebalan 25mm, dipasang melintang (crooswise) atau diagonal terhadap papan, atau dengan plywood tebal 12,7mm.

    5. Dek atap harus di kontruksi dari papan dengan sambungan pasak (apine) atau lidah (tongue-and-groove) yang mempunyai ketebalan tidak kurang dari 51mm; atau dari papan terlaminasi yang mempunyai lebar tidak kurang dari 76mm, dipasang rapat pinggir, dan dipasang sesuai dengan persyaratan untuk lantai; atau dari bahan yang tidak mudah terbakar atau bahan yang mudah terbakarnya terbatas yang disetujui dengan daya tahan api yang sama.

     

    Tabel 1 – TKA (dalam jam) Untuk Kontruksi tipe I sampai V

     

    Keterangan :
    1)      Lihat butir (77)(a).
    2)      H menunjukan bagian kayu yang berat. Lihat naskah persyaratan.
    3)      Dindin non bearing bagian luar memenuhi kondisi yang dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku

     

     

            (e)   Tipe Kontruksi V.

                    Kontruksi Tipe V adalh tipe dimana dinding luar (eksterior), dinding penahan
                    beban, kolom, bentangan, balok penompang, tiang penompang, lengkungan,
                    lantai, dan atap adalah seluruhnya atau sebagian dari kayu atau bahan mudah
                    terbakar lain yang di setujui yang lebih kecil dari bahan yang di persyaratkan
                    untuk kontruksi Tipe IV. Disamping  itu elemen strukturalnya harus mempunyai
                    nilai TKA tidak kurang dari seperti yang di persyaratkan dalam tabel 1.

     

    1.2   MAKSUD DAN TUJUAN.

            (1)    Maksud

                     Peraturan Menteri ini di maksudkan untuk menjadi acuan bagi penyelenggara
                     bangunan gedung dalam mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung
                     yang aman terhadap bahaya kebakaran.

            (2)    Tujuan
                     Peraturan Mentri ini bertujuan untuk terselenggaranya fungsi bangunan gedung
                     dan lingkungan yang aman bagi manusia, harta benda, khususnya dari bahaya
                     kebakaran, sehingga tidak mengakibatkan terjadinya gangguan kesejahteraan
                     sosial.

    1.3   RUANG LINGKUP

            Ruang lingkup persyaratan teknis ini meliputi :

    1. Ketentuan Umum
    2. Akses dan Pasokan Air Untuk Pemadaman Kebakaran 
    3. Sarana Penyelamatan
    4. Sistem Proteksi Kebakaram Pasif 
    5. Sistem Proteksi Kebakaran Aktif
    6. Utilitas Bangunan Gedung 
    7. Pencegahan Kebakaran Pada Bangunan Gedung 
    8. Ketentuan Umum Pengelolaan Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung 
    9. Pengawasan dan Pengendalian.


           

    Read 1696 times Last modified on Friday, 30 August 2019 20:30

    Leave a comment

    Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.

    Alat Pemadam Hydrant

    ©2019. Semua Hak Cipta Dilindungi Undang-undang. PT. GLOBAL PROTEKSI NUSANTARA