• 0813-1769-8478
  • 0889-2129-515
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
×

Warning

JUser: :_load: Unable to load user with ID: 339

Friday, 16 August 2019 17:58

BAB 1 KETENTUAN UMUM

BAB I

KETENTUAN UMUM

1.1 PENGERTIAN.

  1. Atrium, adalah ruang di dalam bangunan gedung yang menghubungkan dua tingkat atau lebih dan :
    (a)   Keseluruhan atau sebagian ruangannya tertutup pada bagian atasnya oleh lantai
    (b)   Termasuk setiap bagian bangunan gedung yang berdekatan tetapi tidah terpisahkan oleh penghalang yang sesuai untuk kebakaran dan
    (c)   Tidak termasuk lorong tangga, lorong ram, atau ruang dalam saf
©2019. Semua Hak Cipta Dilindungi Undang-undang. PT. GLOBAL PROTEKSI NUSANTARA