Instalasi fire hydrant system menjadi salah satu persayaratan yang harus dipenuhi untuk sebuah bangunan komersial seperti perkantoran, gedung pemerintah, rumah sakit, pabrik, hotel, apartemen dan bangunan lainnya sesuai dengan peraturan Menteri PU No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, Undang-Undang RI No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, SNI 03-1735-2000, Tentang tata cara perencanaan akses bangunan dan akses lingkungan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung, SNI 03-1745-2000, Tentang tata cara perencanaan dan pemasangan sistem pipa tegak dan selang untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan atau gedung.
Pengertian fire hydrant system adalah alat pemadam kebakaran yang menggunakan media air yang bertekanan untuk memadamkan api yang terjadi pada suatu bangunan. Fire hydrant system umumnya terdiri dari berbagai macam peralatan mekanikal dan elektrikal yang dirangkai sedemikian rupa hingga membentuk satu kesatuan sistem hydrant sebagai alat pemadam kebakaran. Pemasangan hydrant system pada suatu bangunan menjadi wajib mengingat resiko kebakaran pada suatu bangunan sangatlah besar sehingga dibutuhkan alat pemadam kebakaran yang mampu mengatasi bahaya kebakaran tersebut dan sesuai dengan peraturan baik peraturan daerah, standar nasional maupun standar internasional.