FM200 Fire Suppression System sudah menjadi salah satu sistem proteksi kebakaran yang sangat vital keberadaannya untuk melindungi seluruh aset penting yang dimiliki suatu instansi seperti ruangan server, data center, ruangan arsip, ruangan panel elektrikal, control room, command center dan ruangan penting lainnya untuk menghindari kerugian yang lebih besar dan meminimalisasi waktu down system apabila terjadi bahaya kebakaran. Mengingat fungsi nya yang sangat vital, Pemeliharaan FM200 Fire Suppression system menjadi sangat penting dilakukan untuk memastikan bahwa semua perangkat FM200 Fire Suppression System bisa berfungsi dengan baik dan dapat bekerja memadamkan api apabila terjadi kebakaran pada suatu ruang yang diproteksi dengan FM200 Fire Suppression System.
PT. Global Proteksi Nusantara melayani Kontrak Service dan Perawatan Fire Hydrant, Maintenance FM200, Maintenance Fire Alarm System, Kontrak Service dan Perawatan Fire Suppression System atau FM200, Kontrak Service dan Perawatan Fire Trap System untuk Panel Elektrikal, Kontrak Service dan Perawatan Fire Trap System untuk Dapur Restoran, Kontrak Service dan Perawatan Fire Trap System untuk Kendaraan, Kontrak Service dan Perawatan Pemasangan Fire Thermatic System, dll.
Daftar Layanan Kontrak Service dan Perawatan Sistem Proteksi Kebakaran dari firesolution.id antara lain :
Preventive Maintenance atau Pemeliharaan preventif pada Peralatan Fire Hydrant & Sprinkler adalah sejenis strategi pemeliharaan yang berfokus pada pencapaian inspeksi atau pemeliharaan berkala sebelum kegagalan terjadi pada sistem proteksi kebakaran Fire Hydrant & Sprinkler System. Jadwal pemeliharaan preventif umumnya direncanakan berdasarkan catatan kegagalan masa lalu atau rekomendasi pabrikan.
Corrective Maintenance atau Perawatan Korektif adalah tindakan perbaikan yang dilakukan pada saat terjadinya kerusakan pada sistem proteksi kebakaran Fire Hydrant & Sprinkler System termasuk kerusakan yang terjadi pada mesin pompa hydrant dan peralatan lainnya.
Untuk memahami lebih jauh terkait kegiatan Pemeliharaan Preventif dan Pemeliharaan Korektif pada sistem proteksi kebakaran Fire Hydrant & Sprinkler System silahkan klik disini.
Untuk memastikan kehandalan, fungsi dan keamanan pada sistem peringatan dini kebakaran pada suatu gedung, peralatan Fire Alarm System yang sudah terpasang tentu memerlukan pemeliharaan, perawatan atau perbaikan secara berkala. Hal ini bahkan sudah diatur dengan jelas terkait prosedur uji serah terima, inspeksi/pemeriksaan, pengujian dan pemeliharaan berkala harus mengikuti SNI 03-3985-2000 atau edisi terakhir tentang Tata cara perencanaan, pemasangan dan pengujian sistem deteksi dan alarm kebakaran untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung dan juga pada Peraturan Menteri PU Nomor: 26/PRT/M/2008.
Untuk memahami lebih jauh terkait kegiatan Pemeliharaan Preventif dan Pemeliharaan Korektif pada sistem proteksi kebakaran Fire Alarm System silahkan klik disini.
Merujuk pada Standard NFPA 2001:2022 Standard on Clean Agent Fire Extinguishing Systems, tanggung jawab pelaksanaan Inpeksi, Servicing atau perbaikan, Maintenance atau perawatan dan Training atau pelatihan pada perangkat Fire Suppression System melekat pada pemilik system proteksi kebakaran tetsebut. Pelaksanaan kegiatan Inpeksi, Servicing atau perbaikan, Maintenance atau perawatan dan Training atau pelatihan tersebut harus dilakukan oleh Teknisi yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang cukup termasuk pemahaman akan standar operasional prosedur, persayaratan pemeliharaan, manual desain dan dokumen lain yang terkait dengan pekerjaan Preventive Maintenanc dan Corrective maintenance Fire Suppression System. Faktor keamanan dan keselamatan harus dipatuhi selama proses pemeriksaan, servis, pemeliharaan, pengujian, penanganan, dan pengisian ulang gas clean agent dan penanganan cylinder Fire Suppression System.
Terdapat beberapa tahapan pemeriksaan dan pemeliharaan pada instalasi Fire Suppression System antara lain :
Setidaknya setiap bulan, inspeksi visual harus dilakukan sesuai dengan buku petunjuk perawatan yang tercantum pada buku manual atau petunjuk pabrikan. Pemeriksaan bulanan yang dilakukan minimal mencakup hal-hal sebagai berikut :
Jika ditemukan anomali atau kekurangan dalam pemeriksaan bulanan tersebut, maka harus segera dilaporkan dan dilakukan tindakan korektif agar sistem proteksi kebakaran tersebut bisa berjalan normal dan berfungsi sebagaimana mestinya. Jika diperlukan Corrective Maintenance, maka tindakan korektif tersebut harus dilakukan oleh teknisi atau tenaga ahli yang berpengalaman. Laporan dan dokumentasi pengecekan bulanan harus mencantumkan tanggal, tandatangan teknisi yang melakukan Inspeksi, laporan atas hasil inspeksi termasuk catatan jika terdapat anomali atau konsen khusus, diketahui dan disetujui oleh pemilik fasilitas dan disimpan untuk memudahkan tracing atas kinerja system.
Pemeriksaan dan Pemeliharaan Fire Suppression System Semiannual per 6 Bulan setidaknya harus dilakukan hal-hal sebagai berikut :
Pemeriksaan, Pemeliharaan, Perbaikan (jika ada), serta pengujian Fire Suppression System harus dilakukan setiap Tahun untuk memastikan sistem proteksi kebakaran Fire Suppression System agar bisa berjalan dengan baik dan dapat digunakan jika terjadi kebakaran pada fasilitas yang dilindungi. Pemeriksaan, Pemeliharaan, Perbaikan (jika ada), serta pengujian Fire Suppression System setiap Tahun setidaknya harus mempetimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Untuk mengetahui lebih jauh tentang Prosedur Preventive Maintenance Fire Suppression System dapat dilihat disini
FireTRAP System adalah salah satu sistem proteksi kebakaran otomatis yang pemasangannya menggunakan metode Local Application dengan mengarahkan langsung area proteksi pada peralatan khusus seperti Electrical Panel, Rack Server, Kabin Mesin Kendaraan dan peralatan lainnya. Terdapat 3 type FireTRAP System yang beredar diapasaran yaitu Direct FireTRAP System, Indirect FireTRAP System dan Integrated FireTRAP System.
Sebagai salah satu bentuk Pre-Engineered Fire Protection System, FireTRAP System tetap mengacu kepada standard NFPA 2001:2022 Standard on Clean Agent Fire Extinguishing Systems dalam proses desain, instalasi, pemasangan, inspeksi dan perawatannya. Pelaksanaan Preventive Maintenance dan Corrective Maintenance FireTRAP System sama seperti yang berlaku pada Fire Suppression System yaitu ada yang dilakukan setiap Bulan, Semiannual (setiap 6 Bulan) dan Annualy (Tahunan).
Untuk mengetahui lebih jauh tentang Prosedur Preventive Maintenance FireTRAP System dapat dilihat disini
Fire Thermatic System merupakan sistem proteksi kebakaran yang bekerja secara otomatis dan dipasang dalam bentuk tabung bulat diatas plafon pada suatu ruangan yang diproteksi. Fire Thermaic System sangat cocok dipasang pada suatu ruangan khusus yang sensitif dan tidak bisa diproteksi dengan sistem pemadam api lainnya yang berbahan air seperti ruang server, data center, ruang kontrol, trafo listrik, panel listrik, dll. Terdapat 3 type Fire Thermatic System yang beredar dipasaran yaitu Thermatic Modular, Self Activation Thermatic System dan Dual Active Mode Thermatic System.
Preventive Maintenance Fire Thermatic System perlu dilakukan minimal per 6 bulan dan tahunan. Corrective Maintenance Fire Thermatic System harus segera dilakukan jika ada indikasi gangguan atau kerusakan pada peralatan thermatic system agar fasilitas yang ada tetap selalu terlindungi oleh sistem proteksi kebakaran yang bisa bekerja secara otomatis untuk menghindari kerugian yang lebih besar jika terjadi kebakaran.
Untuk mengetahui lebih jauh tentang Prosedur Preventive Maintenance Fire Thermatic System dapat dilihat disini
Sama seperti Sistem Proteksi Kebakaran lainnya, Fire Kitchen System memerlukan pengecekan, perawatan, pemeliharaan dan perbaikan (jika ada) secara berkala untuk memastikan kinerja sistem proteksi kebakaran tersebut berjalan dengan normal dan dapat bekerja untuk menanggulangi dan memadamkan api jika terjadi bahaya kebakaran pada area dapur. Peralatan Fire Kitchen System yang sudah terpasang juga harus diuji secara berkala dan dibuatkan laporan nya agar menjadi panduan dalam mengoperasikan fire system tersebut.
Pengecekan rutin setiap bulan dilakukan pihak internal pemilik fasilitas oleh tenaga khusus yang sudah dilatih / ditraining minimal untuk :
Jika ditemukan anomali atau kekurangan dalam pemeriksaan bulanan tersebut, maka harus segera dilaporkan dan dilakukan tindakan korektif agar sistem proteksi kebakaran Fire Kitchen Kitchen tersebut tersebut bisa berjalan normal dan berfungsi sebagaimana mestinya. Jika diperlukan Corrective Maintenance, maka tindakan korektif tersebut harus dilakukan oleh teknisi atau tenaga ahli yang berpengalaman. Laporan dan dokumentasi pengecekan bulanan harus mencantumkan tanggal, tandatangan teknisi yang melakukan Inspeksi, laporan atas hasil inspeksi termasuk catatan jika terdapat anomali atau konsen khusus, diketahui dan disetujui oleh pemilik fasilitas dan disimpan untuk memudahkan tracing atas kinerja system.
Selain pengecekan rutin setiap bulan, juga diperlukan pengecekan semiannual per 6 bulan atau anually per 1 tahun termasuk uji fungsi kinerja sistem secara keseluruhan. Untuk mengetahui lebih jauh tentang Prosedur Preventive Maintenance Fire Kitchen System dapat dilihat disini.
PT. Global Proteksi Nusantara telah mengerjakan service dan perawatan sistim pemadam kebakaran diberbagai industri, bisnis dan gedung pemerintahan seperti pemeriksaan tahunan sistim pemadam kebakaran (Annual assessment fire protection system), pemeliharaan dan perawatan peralatan pemadam kebakaran (Service & maintenance fire protection system), perbaikan sistim pemadam kebakaran (on call service fire system). Didukung oleh tenaga ahli yang mumpuni dan berpengalaman dibidang nya, PT. Global Mitra Proteksindo dapat menjadi rekanan dibisnis Anda dalam menangani permasalahan sistim pemadam kebakaran.
Silahkan langsung menghubungi kami di 081317698478, 087701989383 untuk mendapatkan layanan terbaik dari kami. Anda bisa langsung bertanya melalui Telp atau WhatsApp untuk mendapatkan penawaran menarik dari kami.